Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang rekannya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian petugas.

KomenNews.id // Labuhanbatu – Pelaku yang diamankan diketahui bernama Muhammad Nur alias Nur (29), warga Dusun Purwosari Pasar III, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang tengah berboncengan sepeda motor bersama rekannya.
Saat hendak diamankan, pelaku diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna warna putih. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankan kotak tersebut dan menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram, serta tiga batang rokok.
Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama Aldi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Muhammad Nur mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya bersama Aldi. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal dan disebut merupakan warga Lingkungan Pirbun.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Namun hingga saat ini, pemasok narkotika tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat bruto 1,36 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam lis merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Kapolsek Bilah Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri beserta pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.




















