Pengacara senior Hotman Paris Hutapea secara resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansah. Hotman berdalih keputusan ini diambil murni karena alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk mendampingi kasus berkadar perhatian publik tinggi tersebut.
KomenNews.id // Jakarta –
“Kondisi kesehatan saya saat ini membutuhkan istirahat yang cukup dan fokus pada pemulihan. Atas pertimbangan medis, saya memutuskan untuk mundur sebagai pengacara Pak Febri Adriansah,” ujar Hotman dengan kondisi duduk di kursi roda, dalam keterangan resminya, Kamis (23/07/2026), di Jakarta, kepada insan pers.
Meski alasan medis menjadi sebab resmi pengunduran dirinya, langkah ini bertepatan dengan derasnya tekanan publik dan aksi tegas dari sejumlah lembaga perkumpulan media. Sebelumnya, konsorsium organisasi pers melayangkan laporan resmi terkait transparansi serta pengawalan proses hukum kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Peristiwa ini dinilai para pengamat sebagai cerminan the power of journalism. Konsistensi pemberitaan investigasi serta pengawasan ketat dari lembaga-lembaga media terbukti mampu menciptakan kontrol sosial yang kuat terhadap jalannya kasus-kasus hukum besar di Indonesia.
“Pemberitaan intensif dan langkah aktif lembaga media memastikan bahwa penanganan kasus besar ini tetap berada di jalur yang transparan dan tidak terintervensi, ungkap Yogi Prayoga, Ketua Umum MIO Indonesia, di hari yang sama.
Pasca-mundurnya Hotman Paris karena alasan kesehatan, perhatian publik kini tertuju pada penunjukan tim hukum baru bagi Febri Adriansah serta kelanjutan proses hukum atas laporan dari lembaga-lembaga media tersebut.




















