Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Jong Ambon FC (JAFC), Rhony Sapulette, terhadap Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku. Putusan perkara perdata bernomor 1135 K/Pdt/2026 tersebut memperkuat kedudukan Asprov PSSI Maluku dalam sengketa hukum organisasi internal sepak bola.
Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Lestaluhu, menyambut baik keputusan MA tersebut. Menurutnya, putusan ini menegaskan bahwa sengketa yang melibatkan anggota internal sepak bola seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dan regulasi organisasi, bukan di peradilan umum.
“Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Ini pelajaran penting bagi kita semua untuk memahami statuta, regulasi, peraturan organisasi, dan kode disiplin PSSI,” ujar Sofyan kepada media ini, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa meski sempat kalah di Pengadilan Negeri (PN), pihaknya berhasil memenangkan perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa PSSI memiliki yuridiksi sendiri, sehingga sengketa yang melibatkan PSSI Provinsi dan anggotanya tidak dapat dibawa ke peradilan umum,” tegasnya.
Siapkan Langkah PK dan Rencana Laporan Pidana
Merespons putusan MA, Presiden Jong Ambon FC (JAFC), Rhony Sapulette, menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui Peninjauan Kembali (PK).
“Masih ada upaya hukum lanjutan, yaitu PK. Langkah itu akan kami tempuh nanti setelah menyiapkan bukti baru atau novum,” kata Rhony, di tempat terpisah.
Tak hanya fokus pada jalur perdata, Rhony juga mengungkapkan rencana untuk membawa dugaan pelanggaran hukum ini ke ranah pidana. Dalam waktu dekat, JAFC berencana melaporkan mantan Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Lestaluhu, dan Sekjen Marthinus Manuputty atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Rhony menuding pihak Asprov telah menerima pendaftaran biaya kompetisi dari JAFC, namun klub tersebut justru tidak disertakan ke dalam ajang kompetisi.
Pantauan media ini, perbedaan pandangan ini memperlihatkan dinamika hukum olahraga yang masih berlanjut di tingkat daerah.














