Tegakkan Disiplin ASN, Kemen Imipas Berhentikan Wisnu Hani Putranto dan Sanksi 16 Pegawai Lapas Cibinong

banner 468x60
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
KomenNews.id //Jakarta – Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dari Status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tersebut diambil usai Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemen Imipas menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terkait keberadaan bangunan dan fasilitas ilegal di area luar pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pegawai. Kalapas lama maupun yang baru telah kami periksa. Sesuai aturan yang berlaku, saudara Wisnu Hani Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai ASN,” ujar Komjen Pol. Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Rincian Penjatuhan Sanksi Disiplin

Dari hasil investigasi tim gabungan, terdapat total 17 pegawai negeri sipil pada Lapas Kelas IIA Cibinong yang terbukti terlibat dan dijatuhi hukuman disiplin dengan rincian sebagai berikut:
  • Pemberhentian dari ASN: 2 Orang (termasuk mantan Kalapas Wisnu Hani Putranto)
  • Hukuman Disiplin Berat: 5 Orang
  • Hukuman Disiplin Sedang: 11 Orang

Temuan Hasil Investigasi Lapangan

Pemeriksaan mendalam yang juga menindaklanjuti Peninjauan Lapangan (Sidak) Komisi XIII DPR RI menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan tata ruang, antara lain:
  1. Status Bangunan Non-BMN: Bangunan fasilitas pendukung didirikan tanpa mengggunakan anggaran APBN dan tidak terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN).
  2. Pelanggaran Tata Ruang: Pembangunan dilakukan tanpa izin resmi di area bantaran sungai yang membahayakan kelestarian lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
  3. Penyalahgunaan Fungsi: Ditemukan alih fungsi ruang asimilasi serta indikasi pembangunan fasilitas olah raga (seperti simulator golf dan area fitness) yang tidak sesuai peruntukan serta prosedur tata kelola pemasyarakatan.
Kemen Imipas berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran wewenang demi mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed