TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ?

Artikel, Nasional, Opini47 Dilihat
banner 468x60

”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

 

Oleh:  Rustam Mukadar, S.H., M.H

Advokat dan Konsultan Hukum | Dosen Hukum Universitas Dharma Indonesia

banner 336x280

 

Tanah adat bukan sekadar sebidang tanah. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, hubungan kekerabatan, nilai budaya, dan ruang hidup masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, ketika nilai ekonomi tanah semakin tinggi, muncul persoalan yang tidak sederhana: sebenarnya tanah adat itu milik siapa? Apakah milik marga, raja, keluarga, atau masyarakat hukum adat? Pertanyaan tersebut semakin penting ketika terjadi klaim yang saling berhadapan. Ada yang mengatakan tanah tersebut merupakan tanah petuanan. Ada yang mengklaim sebagai tanah marga. Ada yang menyatakan sebagai tanah warisan leluhur. Bahkan ada pula yang menganggap karena dirinya merupakan raja atau pemimpin adat, maka ia mempunyai hak atas seluruh tanah dalam wilayah adat. Di sinilah hukum harus hadir untuk membedakan antara kewenangan adat, hak ulayat, hak perseorangan, dan hak waris.

 

 

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Perlindungan Hak Ulayat dalam Hukum Nasional

 

UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI. Pengakuan ini sejalan dengan Pasal 3 UUPA yang mengakui hak ulayat sepanjang masih ada dan pelaksanaannya memperhatikan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam bidang pertanahan, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat. Karena itu, tanah ulayat, tanah warisan, dan hutan adat memiliki karakter hukum yang berbeda dan memerlukan pengakuan serta penetapan yang objektif oleh pemerintah.

 

 

Raja Bukan Otomatis Pemilik Seluruh Tanah Petuanan

 

Dalam masyarakat adat Maluku, termasuk dalam struktur petuanan, kedudukan raja mempunyai nilai historis dan adat yang sangat penting. Namun harus dibedakan antara kedudukan sebagai pemimpin adat dengan kepemilikan pribadi atas tanah. Raja dapat mempunyai kewenangan berdasarkan hukum adat untuk mengatur kehidupan masyarakat dan wilayah adat. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak otomatis berarti seluruh tanah petuanan merupakan tanah milik pribadi raja. Jika tanah tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat hukum adat, maka terdapat kepentingan komunal yang harus dihormati. Karena itu, jangan sampai jabatan adat yang seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga kepentingan masyarakat justru ditafsirkan sebagai dasar untuk menguasai seluruh tanah adat secara individual.

 

 

Marga Juga Tidak Otomatis Sama dengan Masyarakat Hukum Adat

 

Demikian pula dengan klaim berdasarkan marga. Hubungan genealogis dengan leluhur memang dapat menjadi bagian penting dalam menentukan hubungan seseorang dengan tanah. Tetapi harus dilihat terlebih dahulu karakter hak atas tanah tersebut. Apakah tanah itu merupakan tanah keluarga? Apakah merupakan tanah marga? Apakah merupakan tanah ulayat? Ataukah merupakan bagian dari wilayah petuanan yang secara hukum adat berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat? Pertanyaan tersebut penting karena marga dan masyarakat hukum adat tidak selalu merupakan subjek hukum yang sama. Klaim genealogis harus ditempatkan dalam struktur hukum adat yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang paling tua, paling berpengaruh, atau paling kuat mengklaim.

 

 

Tanah Adat Tidak Selalu Sama dengan Tanah Warisan

 

Ini adalah salah satu titik yang sering menimbulkan konflik. Tidak semua tanah adat adalah tanah warisan, dan tidak semua tanah warisan adalah tanah adat. Tanah warisan pada prinsipnya berkaitan dengan harta peninggalan seseorang yang kemudian beralih kepada ahli waris berdasarkan hukum waris yang berlaku. Sedangkan hak ulayat mempunyai karakter yang berbeda karena berkaitan dengan hubungan masyarakat hukum adat terhadap wilayah dan tanah yang menjadi lingkungan hidupnya. Karena itu, ketika seseorang mengatakan: “Tanah ini milik leluhur saya, maka saya adalah ahli warisnya dan berhak menjualnya.” Pernyataan tersebut tidak boleh langsung diterima tanpa pemeriksaan. Harus ditanyakan: Siapa leluhurnya? Apa status tanah tersebut? Apakah tanah itu milik pribadi leluhur atau bagian dari tanah ulayat? Siapa saja ahli warisnya? Apakah telah terjadi pembagian warisan? Bagaimana ketentuan hukum adat yang berlaku? Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan kedudukan hukumnya.

 

 

Ketika Raja, Marga, Ahli Waris dan Masyarakat Adat Saling Mengklaim

 

Konflik menjadi semakin kompleks ketika terdapat empat klaim sekaligus: Raja mengklaim berdasarkan kedudukan adat. Marga mengklaim berdasarkan hubungan genealogis. Ahli waris mengklaim berdasarkan hubungan keluarga. Masyarakat adat mengklaim berdasarkan hak ulayat. Lalu siapa yang benar? jawabannya tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan siapa yang paling kuat atau paling lama menguasai tanah. Yang harus diperiksa adalah status tanah, subjek pemegang hak, sejarah penguasaan, struktur masyarakat hukum adat, hukum adat yang berlaku, bukti-bukti, serta ketentuan hukum nasional. Dengan kata lain, yang harus dibuktikan bukan hanya siapa yang mengklaim, tetapi dari mana dasar hak tersebut berasal.

 

 

Hukum Adat Tidak Boleh Dijadikan Alat Kepentingan Pribadi

 

Adat harus dihormati. Tetapi mengatasnamakan adat juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai istilah tanah adat, tanah marga, tanah raja, tanah petuanan, dan tanah leluhur digunakan secara bergantian untuk membenarkan kepentingan penguasaan tanah oleh individu atau kelompok tertentu. Sebaliknya, masyarakat adat juga tidak boleh kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki dokumen formal sebagaimana tanah hak perseorangan. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara pengakuan terhadap hukum adat dan kepastian hukum nasional.

 

 

Pemerintah Harus Hadir, Bukan Hanya Ketika Konflik Terjadi

 

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan, perlindungan, dan penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah terjadi. Pemetaan wilayah adat, pendokumentasian sejarah, identifikasi masyarakat hukum adat, penataan administrasi pertanahan, serta penyelesaian batas-batas wilayah perlu dilakukan secara objektif dan partisipatif. Sebab semakin lama persoalan tersebut dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar kemungkinan konflik diwariskan kepada generasi berikutnya.

 

 

Tanah Adat Harus Menjadi Sumber Kehidupan, Bukan Sumber Perpecahan

 

Pada akhirnya, pertanyaan “Tanah adat milik siapa?” tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan milik raja, milik marga, atau milik masyarakat adat. Jawabannya harus dimulai dari pertanyaan yang lebih mendasar: “Apa status hukum tanah tersebut dan siapa subjek pemegang haknya?” Jika merupakan hak ulayat, harus dilihat keberadaan masyarakat hukum adat dan sistem hukum adat yang masih hidup. Jika merupakan tanah perseorangan yang diwariskan, harus dilihat hubungan hukum warisnya. Jika merupakan tanah marga, harus dilihat dasar dan karakter hak marga tersebut menurut hukum adat yang berlaku. Dan jika seseorang mengklaim sebagai raja, harus dibedakan secara tegas antara kedudukan sebagai pemimpin adat dengan status sebagai pemegang hak atas tanah. Sebab tanah adat bukan sekadar tanah. Ia adalah sejarah. Ia adalah identitas. Ia adalah ruang hidup. Dan bagi masyarakat adat, tanah adalah bagian dari keberlangsungan generasi.

 

 

Karena itu, penyelesaian sengketa tanah adat tidak boleh hanya mencari siapa yang menang, tetapi harus mencari apa yang benar menurut hukum dan apa yang adil bagi masyarakat.

 

“Jangan sampai tanah yang diwariskan leluhur untuk menyatukan masyarakat justru berubah menjadi sumber konflik antar-generasi.”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *