Penanganan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Nawawi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu menjadi sorotan. Pasalnya, hampir empat bulan setelah laporan dibuat, dua orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Jumat (11/9/2026) belum dilakukan penahanan.
KomenNews.id // Labuhanbatu – Perkara tersebut dilaporkan Nawawi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.
Pihak korban menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik Beni Galingging, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut menjadi pertanyaan serius bagi korban dan kuasa hukumnya.
Nawawi mengaku akibat kejadian tersebut dirinya mengalami luka dan selama kurang lebih satu bulan tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Saya berharap perkara ini segera mendapat kepastian hukum. Saya mengalami luka akibat kejadian tersebut dan hampir satu bulan tidak dapat beraktivitas. Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai sekarang tersangka belum ditahan?” ujar Nawawi.
Tak hanya mempertanyakan proses penahanan, Nawawi juga mengaku kecewa dan mempertanyakan apakah kondisi ekonominya sebagai korban menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat.
“Apa karena saya tidak punya uang sehingga penanganan perkara ini begitu lambat? Para pelaku sampai sekarang belum ditahan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Nawawi, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Namun, menurut Beriman, korban juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuatnya.
“Kami menghormati proses penyidikan dan kewenangan penyidik. Tetapi korban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Hampir empat bulan perkara berjalan dan sudah ada dua tersangka, sehingga kami meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan serta langkah hukum selanjutnya,” tegas Beriman.
Beriman menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Namun, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang jelas, pihaknya akan menggunakan mekanisme pengawasan internal Polri.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kapolda Sumut, Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut maupun Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan transparan.
“Ini bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan,” tegasnya.
Beriman juga menegaskan bahwa persoalan yang dipertanyakan pihaknya bukan semata-mata mengenai apakah tersangka harus ditahan atau tidak.
Menurutnya, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kalau penahanan tidak dilakukan, tentu harus ada pertimbangan hukum yang jelas. Korban berhak mengetahui bagaimana proses perkara ini berjalan,” jelas Beriman.
Dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan, Nawawi menyebut dirinya bersama sejumlah pekerja berada di lokasi perkebunan ketika terjadi persoalan dengan seseorang berinisial TS alias Hercules.
Menurut keterangan korban, setelah terjadi persoalan tersebut, TS kemudian memanggil sejumlah orang lainnya.
Setelah beberapa orang datang, korban menduga terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan dirinya mengalami luka.
Nawawi menyebut terdapat sekitar empat orang yang dikenali olehnya maupun para saksi.
Dalam rangkaian kejadian tersebut juga terdapat persoalan lain berupa dugaan pengambilan buah kelapa sawit di lahan perkebunan yang disebut dikelola Grup Drs. Robert Aritonang.
Namun, dugaan tersebut merupakan persoalan tersendiri yang masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Belum ditahannya kedua tersangka juga menjadi perhatian sejumlah masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Salah seorang warga berinisial AS membandingkan perkara tersebut dengan pengalaman pribadinya ketika pernah terlibat dalam perkelahian.
“Saya pernah terlibat perkelahian dan lawan saya mengalami luka di bagian bibir. Dalam waktu dua hari saya dijemput polisi dan setelah diperiksa saya ditahan. Karena itu saya mempertanyakan mengapa dalam perkara ini, yang menurut korban mengakibatkan luka dan harus menjalani perawatan, tersangkanya belum ditahan,” kata AS.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran, kelalaian maupun keberpihakan.
Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan yang berlaku. Demikian pula penerapan pasal terhadap para tersangka harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, alat bukti serta hasil penyidikan.
Kini, pihak korban meminta Polres Labuhanbatu memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara, status kedua tersangka serta langkah hukum selanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar proses penyidikan tidak berlarut-larut sehingga korban memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, penyidik, kedua tersangka maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai penanganan perkara tersebut.




















