Soroti Kriminalisasi Petani, Mercy Barends Desak Polri Tangguhkan Kasus Pidana Konflik Agraria

banner 468x60

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, ‘Mercy Chriesty Barends’, menyampaikan kritik tegas dan masukan menohok terkait penanganan konflik agraria di Indonesia. Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme penegakan hukum yang dimiliki Polri belum sejalan dengan kenyataan pahit yang dihadapi masyarakat di lapangan.

 

banner 336x280

 

 

KomenNews.id // Jakarta – Pernyataan tersebut disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

 

Konflik Struktural dan Ketimpangan Relasi Kuasa

 

Dalam interrupsinya, Mercy menegaskan bahwa konflik agraria merupakan masalah ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural. Dominasi kekuasaan kerap berada di tangan negara serta korporasi pemegang izin, sementara rakyat kecil berada pada posisi yang sangat rentan.

 

“Hari ini rakyat tidak punya posisi tawar sama sekali. Mereka sering menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, hingga teror. Negara harus hadir memperkuat fungsi pengawasan terhadap bisnis korporasi, bukan justru membiarkan rakyat tertindas,” tegas Mercy di hadapan pimpinan rapat dan jajaran Bareskrim Polri.

 

Mercy juga menanyakan langsung keberadaan database up-to-date serta SOP khusus penanganan konflik agraria kepada Bareskrim Polri. Kendati pihak kepolisian menyatakan telah memiliki SOP di jajaran Ops Polri, Mercy menilai implementasinya masih jauh dari harapan masyarakat adat dan petani kecil.

 

3 Poin Utama Masukan dan Desakan Mercy Barends:

 

  • 1. Penangguhan Total Kasus Kriminalisasi Petani:

Mercy mengusulkan agar seluruh perkara pidana konflik agraria struktural yang melibatkan petani, masyarakat hukum adat, aktivis, dan advokat ditangguhkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Penyelesaian konflik harus mengedepankan pendekatan restorative justice serta penyelesaian hak kepemilikan.

 

  • 2. Tindakan Tegas dan Penegakan Etik Aparat:

Mercy mendesak Bareskrim Polri mengevaluasi dan menindak tegas oknum aparat penegak hukum yang bertindak serampangan di lapangan. Pengawasan internal dan penegakan kode etik harus dijalankan secara maksimal agar kepolisian tidak dijadikan alat penekan bagi rakyat kecil.

 

  • 3. Bongkar Aktor Intelektual di Balik Mafia Tanah:

Mercy meminta Polri tidak hanya menyasar pemain tingkat bawah, melainkan berani membongkar aktor intelektual di balik praktek mafia tanah yang kerap bermain sejak proses perizinan. Selain itu, transparansi penanganan kasus kepada publik harus dibuka secara berkala.

 

Kesepakatan Rapat: Komisi III Dorong Pendekatan Restoratif-Humanis

 

Merespons paparan data dari KPA mengenai sedikitnya 147 kasus dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis agraria, Komisi III DPR RI menetapkan kesimpulan rapat bersama Bareskrim Polri dan KPA:

 

  • Penangguhan Perkara: Meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangguhkan sementara seluruh proses pidana terkait konflik agraria struktural.

 

  • Perubahan Pendekatan: Mendorong Polri mengalihkan pendekatan penegakan hukum dari yang semula bersifat legalistik-represif menjadi restoratif-humanis.

 

  • Penanganan Hak: Menjamin bahwa penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam, mengintimidasi, atau merampas hak-hak dasar masyarakat kecil.

 

 

“Penanganan hukum tidak boleh berarti membungkam rakyat kecil yang menuntut haknya, apalagi menganiaya dan menteror,” pungkas Mercy.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *