Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) memperkuat komitmennya dalam menciptakan kepastian hukum dan tata kelola big data korporasi di Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gabungan Kadin Indonesia yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (11/9/2026), Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menegaskan rencana penyesuaian regulasi guna menyelaraskan data keanggotaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) .
KomenNews.id // Jakarta – Langkah strategis ini dibahas mendalam pada Sesi I High-Level Policy Dialogue bertajuk “Memperkuat Kepastian Hukum dan Layanan Korporasi untuk Mendorong Daya Saing Dunia Usaha”, yang dimoderatori oleh M. Azis Syamsuddin.
Integrasi Sistem: KTA Kadin Jadi Syarat Legalitas Badan Usaha
Dalam paparannya di hadapan jajaran pengurus Kadin dan pelaku usaha, Menkum Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah siap memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta merevisi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) terkait—termasuk Permenkum Nomor 49 Tahun 2025—guna mewujudkan integrasi data badan usaha yang solid.
Nantinya, setiap badan usaha yang mengajukan pengesahan legalitas melalui SABH Kemenkum wajib memegang Nomor Anggota/Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin Indonesia terlebih dahulu.
“Sebelum terbit nomor anggota Kadin-nya, badan usahanya tidak akan saya sahkan. Supaya tertib semua! Jadi data di Kadin dengan data di Kementerian Hukum satu, sama. Kalau yang seperti itu kita bicarakan, ayo,” tegas Supratman yang disambut tepuk tangan riuh para peserta Rakornas.
Penyesuaian ini dirancang tidak untuk mempersulit dunia usaha, melainkan untuk membangun single source of truth melalui basis data tunggal (big data) korporasi yang akurat.
“Siapapun sekarang tahu, aset terbesar adalah big data. Kita ingin big data ini benar. Jangan yang Kementerian Hukum lakukan untuk hal yang benar malah dianggap memperulit. Lebih baik kita cari persamaannya,” tambah Supratman.
Perlindungan dan Kemudahan Regulasi bagi UMKM
Menjawab kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi beban administrasi maupun biaya baru, Menkum menegaskan bahwa pemerintah bersama Kadin akan memberikan skema transisi yang fleksibel dan tidak memberatkan, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kemenkum berencana merumuskan klausul khusus dalam Permenkum yang memberikan tenggang waktu (masa transisi) hingga beberapa tahun bagi pelaku usaha mikro untuk memperbarui kewajiban keanggotaannya.
“Soal biaya dan administrasi, kita akan perringan. Bukan itu tujuannya. Bagi perusahaan baru, terutama sektor mikro, kita beri ruang masa transisi—apakah 2 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun—untuk memperbarui kewajibannya,” paparnya.
Menkum juga mematahkan anggapan bahwa aturan penyampaian laporan korporasi dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memberatkan UMKM. Berdasarkan data Kemenkum, dari ratusan ribu badan usaha yang telah menyelesaikan pelaporan resmi, porsi terbesar justru didominasi oleh pelaku UMKM.
“Faktanya, yang sudah selesai melaporkan itu ratusan ribu, dan justru didominasi oleh UMKM. Jadi kalau ada anggapan Permenkum ini menyulitkan UMKM, faktanya di lapangan tidak terbukti,” pungkasi Supratman.
Dorong Daya Saing dan Harmonisasi RUU Kadin
Diskusi interaktif ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara Rencana Undang-Undang (RUU) Kadin dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Melalui kolaborasi ini, pemerintah dan Kadin optimistis layanan hukum korporasi berbasis digital via SABH akan menjadi lebih efisien, transparan, serta meningkatkan indeks kepastian hukum dan daya saing investasi Indonesia di kancah global.


















