Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (15/6/2026). Namun, agenda pembuktian dari pihak Penggugat terpaksa ditunda lantaran Yayasan Bumi Hukum Sejahtera tidak mampu menghadirkan saksi maupun alat bukti untuk mendukung dalil gugatannya.
KomenNews.Id||Rabtauprapat – Persidangan yang dihadiri Majelis Hakim, kuasa hukum Tergugat I dan II, pihak Kejaksaan Tinggi, serta PTPN III Rantauprapat itu akhirnya dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Penundaan tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya kesiapan Penggugat dalam membuktikan tuduhan yang sejak awal dinilai kabur, asumtif, dan tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Penggugat juga dinilai gagal menunjukkan batas-batas konkret yang menjadi dasar tuduhan mereka.
Tim kuasa hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menegaskan bahwa fakta persidangan semakin memperlihatkan ketidaksiapan Penggugat dalam mengajukan gugatan.
“Penggugat tidak mampu menunjukkan patok batas antara HGU PTPN III dengan tanah masyarakat. Mereka hanya berasumsi bahwa tanah milik Tergugat I masuk ke dalam HGU PTPN, tetapi tidak mampu membuktikannya di lapangan maupun di persidangan,” tegas tim kuasa hukum.
Kasian selaku Tergugat II turut mempertanyakan dasar gugatan yang dinilainya tidak logis dan penuh kontradiksi.
“Saya sangat menyesalkan Penggugat menyatakan saya menguasai 10 hektare lahan, padahal saya hanya pekerja Tergugat I. Penggugat bahkan tidak mampu menjelaskan secara jelas keberadaan objek tanah yang mereka gugat. Yang paling aneh, mereka menyatakan tanah tersebut masuk HGU PTPN III, tetapi di sisi lain justru menggugat PTPN III sebagai Tergugat III,” ujar Kasian.
Menurut pihak Tergugat, ketidakmampuan Penggugat menghadirkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian semakin menguatkan dugaan bahwa gugatan tersebut diajukan tanpa kesiapan dan hanya dibangun berdasarkan asumsi sepihak.
“Kami melihat Penggugat tidak siap dengan gugatannya sendiri. Fakta di persidangan menunjukkan dalil-dalil yang disampaikan tidak didukung bukti konkret,” ujar kuasa hukum Tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di wilayah Aek Paing Atas merupakan milik sah kliennya yang diperoleh secara legal dari masyarakat sebagai areal persawahan.
“Tanah tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III. Sejak awal gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera ini sudah sangat kabur atau obscuur libel karena tidak cermat mendudukkan fakta hukum,” tegas Beriman Panjaitan.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi mendasar dalam gugatan Penggugat. Di satu sisi Penggugat mendalilkan objek perkara merupakan bagian dari HGU PTPN III, namun di sisi lain PTPN III sendiri tidak pernah mengklaim adanya penyerobotan maupun keberatan terhadap penguasaan tanah tersebut.
Selain dinilai salah sasaran atau error in persona, gugatan tersebut juga dianggap cacat formil karena tidak melibatkan instansi yang seharusnya berkaitan langsung dengan tuduhan kerusakan lingkungan hidup.
“Jika benar berbicara soal pelestarian lingkungan hidup, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup maupun Dinas Lingkungan Hidup ikut dilibatkan. Faktanya itu tidak dilakukan,” ujar tim kuasa hukum.
Terkait tuduhan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pihak Tergugat menegaskan bahwa selama Pemeriksaan Setempat, Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti adanya kerusakan ekologis sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
“Klien kami hanya mengelola tanah miliknya sendiri untuk kegiatan pertanian secara normatif dan aman. Tuduhan kerusakan lingkungan itu hanya asumsi sepihak yang tidak terbukti,” tambahnya.
Sementara itu, Bob Imanuel Panjaitan, S.H., juga menyoroti legal standing Yayasan Bumi Hukum Sejahtera berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, Yayasan tersebut baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025 sehingga belum memenuhi syarat minimal dua tahun pengalaman kegiatan nyata sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.
Atas seluruh fakta yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat maupun persidangan, tim kuasa hukum Tergugat optimistis Majelis Hakim akan menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
“Kami berharap Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi maupun opini yang tidak memiliki dasar pembuktian,” tutup tim kuasa hukum Tergugat.(Tim-red)














