Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Persidangan dipimpin Majelis Hakim, didampingi Panitera Pengganti, serta dihadiri kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, dan para pihak yang berperkara.
KomenNews.Id||Rantau Prapat -Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang sebelumnya telah dilaksanakan di lokasi objek sengketa. Pemeriksaan itu bertujuan mencocokkan letak, batas, luas, serta kondisi fisik tanah yang menjadi objek perselisihan.
Dalam persidangan, pihak Penggugat menghadirkan empat orang saksi, salah satunya H. Solihin, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang pernah mewakafkan sebagian tanah kepada sebuah yayasan pesantren.
Di hadapan Majelis Hakim, para saksi memberikan keterangan mengenai batas-batas tanah yang diwakafkan. Berdasarkan kesaksian tersebut, tanah wakaf yang diserahkan kepada yayasan disebut memiliki batas yang jelas dan, menurut para saksi, berbeda dengan bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Penggugat mendalilkan terdapat sekitar dua rante tanah miliknya yang saat ini dikuasai dan telah dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan sejumlah fasilitas pesantren. Menurut Penggugat, di atas lahan yang disengketakan tersebut telah berdiri lima bangunan yang digunakan untuk menunjang aktivitas pesantren.
Kuasa hukum Penggugat menilai keterangan para saksi sejalan dengan hasil Pemeriksaan Setempat yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, fakta-fakta tersebut memperkuat dalil bahwa batas tanah wakaf tidak sama dengan batas tanah milik Penggugat yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini.
Lebih lanjut, kuasa hukum Penggugat berharap seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, baik melalui alat bukti, hasil Pemeriksaan Setempat, maupun keterangan para saksi, dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Tergugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi, alat bukti, maupun bantahan terhadap seluruh dalil yang disampaikan Penggugat pada agenda persidangan berikutnya.
Perkara ini masih berada pada tahap pembuktian. Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi dari kedua belah pihak, hasil Pemeriksaan Setempat, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
(Tim-Red)



















