Sidang Enam Mantan Anggota Yanma Mabes Polri: Saksi Ungkap Evakuasi Korban Diduga Dihalangi, PETIR Tuntut Keadilan

Kasus18 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Selatan – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap dua debt collector (mata elang) di Kalibata, Jakarta Selatan, dengan enam terdakwa mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Enam terdakwa dalam perkara Nomor 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yakni Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhab menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

banner 336x280

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan lima orang saksi. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri yang memberikan keterangan terkait asal-usul sepeda motor dalam perkara tersebut.

Sementara dua saksi lainnya, termasuk seorang sopir ambulans, memberikan kesaksian mengenai proses evakuasi para korban setelah kejadian.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam persidangan datang dari sopir ambulans. Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan dirinya sempat berupaya mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit, namun menurut keterangannya upaya tersebut terhambat.
“Itu kedua korban saya lihat masih hidup, dan kemungkinan besar selamat jika segera dibawa ke rumah sakit,” ujar saksi sopir ambulans dalam persidangan.

Saksi juga mengaku heran karena, menurut keterangannya, saat hendak memberikan pertolongan, dirinya justru dilarang mengevakuasi korban dan kunci mobil ambulans sempat disita.

Menanggapi jalannya persidangan, Sekretaris Jenderal PETIR (Persaudaraan Timur Indonesia Raya), Nefron Alvares Kapitan, SH., MH., mengapresiasi solidaritas berbagai organisasi yang terus mengawal jalannya perkara hingga persidangan berlangsung kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh lintas organisasi. Persidangan hari ini berjalan dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi. Kami mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban persidangan.

Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan menggunakan tindakan fisik. Kita semua wajib menjaga marwah pengadilan,” katanya.

Nefron juga menyampaikan kritik terhadap surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Menurutnya, isi dakwaan tidak mencerminkan fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

“Mestinya JPU menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), namun justru menggunakan pasal yang lebih ringan. Menurut kami, unsur pembunuhan berencana telah menguat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ia juga menilai narasi yang menyebut kedua korban sebagai pihak yang memulai kejadian tidak sesuai dengan fakta yang diyakini pihak keluarga korban dan pendamping hukum.

“JPU harus mengevaluasi kembali penerapan pasal dan mempertimbangkan Pasal 458 terhadap perkara pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Divisi Hukum PETIR, Salahudin Dirjon, SH., menyatakan pihaknya menilai keadilan bagi keluarga korban belum terwujud.

“Kami mendesak pemerintah menindak konten-konten bernuansa rasis dan provokatif serta berharap negara hadir memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negara,” katanya.

Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara adil tanpa tebang pilih.

Pendiri PETIR, Semmy Manafe, mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Menurut Semmy, pihaknya menilai masih banyak narasi yang mendiskreditkan masyarakat Indonesia Timur.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi ruang menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

Hari ini persidangan berlangsung aman dan kondusif. Kami percaya pengadilan adalah tempat mencari keadilan,” ujarnya.

Semmy juga menyoroti keterangan sopir ambulans yang menurutnya menjadi salah satu fakta penting yang terungkap di persidangan terkait peluang penyelamatan korban apabila segera mendapatkan pertolongan medis.

Roy Marthen Leonard Mbau Doek, SH., yang dikenal sebagai Rodock Timur, meminta aparat penegak hukum bersikap profesional.
“Kami mendesak jaksa dan hakim bersikap adil, transparan, dan objektif. Menurut kami, indikasi unsur pembunuhan berencana semakin menguat dan patut dipertimbangkan dalam proses hukum,” katanya.

Ketua DPW DKI Jakarta PETIR, Ones Kilykily, turut menyoroti status para terdakwa yang disebutnya belum seluruhnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Menurut Ones, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, baru dua terdakwa yang telah dikenai PTDH, sementara empat lainnya masih berstatus anggota Polri.

“Kami mendesak Polri segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap empat terdakwa lainnya.

Tujuan kami adalah mengawal penegakan hukum yang transparan, jujur, dan bermartabat,” ujarnya.
Ia juga meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap jalannya proses hukum agar berlangsung secara terbuka dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Divisi Hukum PETIR, Hasidah S. Lipung, SH., menyatakan pihaknya menilai keterangan saksi sopir ambulans memperkuat fakta bahwa upaya penyelamatan korban sempat terhambat.

Menurut Hasidah, pihaknya juga telah mencermati surat dakwaan yang diterima dan menilai terdapat sejumlah perbedaan antara isi dakwaan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Kami berharap pada tahapan persidangan berikutnya seluruh fakta yang terungkap dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan. Kami juga akan menempuh langkah-langkah konstitusional dengan menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Presiden RI agar perkara ini mendapatkan perhatian,” tutupnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk mendengarkan agenda pemeriksaan berikutnya dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *