Pengurus Karang Taruna Provinsi Maluku meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah maupun hoaks terkait tudingan adanya kenaikan harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hingga mencapai Rp 15 Miliar.
KomenNews.id // Ambon – Sekretaris Pengurus Karang Taruna Provinsi Maluku, Rustam Latupono, menegaskan setiap tudingan yang disampaikan ke ruang publik harus dapat dibuktikan dengan data dan fakta.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun kepala daerah merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif dan tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Boleh mengkritik, tetapi harus berbasis data dan berdasarkan fakta. Jangan berdasarkan opini, apalagi tudingan atau tuduhan yang sama sekali tidak berdasar,” tegas Rustam kepada media ini di Ambon, Jumat (11/9).
Ia mengingatkan, penyebaran informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya, terlebih apabila informasi tersebut berujung pada fitnah.
Karena itu, Rustam meminta pihak-pihak yang menuding adanya kenaikan harta kekayaan Gubernur Maluku hingga Rp 15 miliar untuk menunjukkan dan membuktikan sumber data yang menjadi dasar tudingan tersebut.
“Kalau memang ada kenaikan seperti yang dituduhkan, silakan dibuktikan. Jangan hanya menyampaikan narasi, tetapi ketika diminta datanya tidak ada,” ujarnya.
Rustam juga menyinggung bantahan Gubernur Hendrik Lewerissa yang sebelumnya menyatakan bahwa sejak menjabat sebagai Gubernur Maluku, harta kekayaannya tidak mengalami kenaikan sebagaimana yang ditudingkan.
Bahkan, menurut Gubernur, kekayaannya justru berkurang karena digunakan untuk membantu masyarakat.
Karang Taruna Maluku menilai klarifikasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dipelintir untuk kepentingan tertentu.
Rustam meminta seluruh pihak yang menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik agar mengedepankan akal sehat dan nalar dalam membangun narasi di ruang publik.
“Gunakan akal sehat dan nalar berpikir dalam menyampaikan sebuah narasi atau pernyataan. Jangan menggunakan cara berpikir yang sempit untuk kemudian menyerang atau menuduh seseorang tanpa dasar dan tanpa bukti,” katanya.
Ia menilai, informasi mengenai laporan harta kekayaan pejabat publik merupakan informasi yang sensitif sehingga tidak seharusnya dipelintir ataupun dipolitisasi untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu.
“Jangan sampai informasi harta kekayaan ini dipelintir atau dipolitisasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Kalau ada data, sampaikan datanya. Kalau ada fakta, sampaikan faktanya,” tandas Rustam.
Karang Taruna Maluku berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para pihak yang aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah, dapat menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik serta mengedepankan fakta dan data.
Dengan demikian, kata Rustam, kritik tetap dapat menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap pemerintah tanpa berubah menjadi tuduhan yang berpotensi merugikan pihak lain maupun menimbulkan persoalan hukum.




















