Sambangi Polda Metro Jaya, Advokat Siwalima Maluku Minta Pengusutan Tuntas Bentrokan di Matraman

banner 468x60

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Siwalima Maluku (ASM) mendatangi Polda Metro Jaya dan diterima langsung oleh jajaran Reserse Mobil (Resmob), Kamis (30/7/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mengawal proses hukum atas peristiwa bentrokan berdarah yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta – Di sela-sela kunjungannya, Pengurus DPP ASM yang dipimpin oleh Ketua Umum Rhony Sapulette, S.H., M.H., C.L.A dan Sekretaris Jenderal Dr. Idris Wasahua, M.H, bersama para anggota ASM menyampaikan keterangan pers serta menyerahkan pernyataan sikap resmi kepada pihak kepolisian.

 

Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Reskrim / BAP Perkara

 

Berdasarkan keterangan resmi dan data laporan kepolisian terkait peristiwa bentrokan tersebut, berikut adalah urutan kronologi kejadian:

 

  • Waktu & Lokasi Kejadian: Peristiwa bentrokan fisik terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, bertempat di wilayah Matraman, Jakarta Pusat
  • Pihak Terlibat: Bentrokan melibatkan kelompok warga sekitar dengan beberapa warga masyarakat asal Maluku.
  • Dampak dan Korban Jiwa:  a. Korban Meninggal Dunia: Seorang warga masyarakat Maluku dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka dalam bentrokan tersebut. b. 1 Korban Luka Berat: Satu korban lainnya mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
  • Kerugian Material: Kerusakan sejumlah harta benda milik warga di lokasi kejadian.
  • Eskalasi di Media Sosial: Pasca-kejadian, teridentifikasi adanya penyebaran konten video oleh oknum tidak bertanggung jawab di media sosial yang bermuatan narasi menyesatkan serta ujaran kebencian SARA. Hal ini memicu timbulnya konten-konten video balasan yang berpotensi memperluas konflik.

 

Tuntutan Advokat Siwalima Maluku: Usut Tuntas Pelaku dan Penyebar Hoaks

 

ASM mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan meminta Polda Metro Jaya bertindak cepat, adil, serta profesional tanpa pandang bulu dalam menindak seluruh pihak yang terlibat.

 

“Berdasarkan pengamatan kami, terdapat oknum yang membuat dan menyebarkan konten video berisi muatan informasi tidak benar dan ujaran kebencian SARA. Penyebaran konten ini patut diduga melanggar UU ITE dan harus ditindak tegas agar tidak memicu reaksi berantai,” tegas Sapulette sebagai Ketua Umum ASM.

 

Tekankan Keadilan dan Falsafah “Hidup Orang Basudara”

 

ASM menegaskan bahwa kehadiran mereka di Polda Metro Jaya merupakan wujud solidaritas dan pengamalan dari falsafah kebudayaan Maluku, yaitu “Hidup Orang Basudara”.

 

Poin-poin utama tuntutan DPP Advokat Siwalima Maluku meliputi:

 

1. Penegakan Hukum Pidana dan ITE: Meminta Polda Metro Jaya menindak tegas seluruh pelaku fisik bentrokan serta para penyebar narasi provokatif dan SARA di media sosial.

2. Penanganan Transparan dan Objektif: Meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan keluarga korban dan masyarakat terhadap kepolisian.

3. Pemeriksaan Prosedural (Internal): Meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang menangani peristiwa tersebut untuk memastikan tidak ada pembiaran atau kelambatan penanganan.

4. Seruan Perdamaian: Mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi demi memelihara situasi keamanan dan ketertiban di DKI Jakarta.

 

Negara Harus Hadir Menjamin Keselamatan Warga

 

Di akhir pertemuannya, pihak ASM menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi seluruh warga tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan.

 

“Negara harus hadir dan menjamin keselamatan setiap warga negara. Setiap tindakan rasisme, ujaran kebencian, dan provokasi yang berpotensi memecah persatuan bangsa harus ditangani secara cepat, tegas, dan adil demi tegaknya persatuan NKRI,” tutupnya.

 

DPP Advokat Siwalima Maluku memastikan akan terus memantau dan mengawal jalannya proses penyidikan di Polda Metro Jaya hingga tuntas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *