Jakarta – Seorang pria ditangkap jajaran Polsek Cakung usai diduga merampok seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia sekitar 60 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku dibekuk di rumahnya kurang dari tiga jam setelah menjalankan aksinya pada Minggu (2/8/2026).
Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah lebih dulu mengamati aktivitas korban yang diketahui tinggal seorang diri di rumah.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Setelah korban selesai melaksanakan salat Zuhur, pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian menyekap korban menggunakan lakban dan mengancamnya dengan sebilah golok,” ujar Andre.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggeledah isi rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga berupa satu unit telepon seluler, uang tunai Rp600 ribu, serta sepasang anting emas. Korban kemudian ditinggalkan dalam kondisi terikat di dalam rumah.
Peristiwa itu diketahui setelah Ketua RT bersama Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi dan membawa korban ke Polsek Cakung untuk membuat laporan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban, dengan jarak sekitar 400 meter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Reserse Kriminal yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya dalam waktu kurang dari tiga jam.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sisa lakban yang diduga digunakan untuk menyekap korban, telepon seluler milik korban, uang tunai Rp400 ribu yang masih tersisa, serta anting emas hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku bekerja serabutan. Polisi menduga aksi perampokan itu dipicu oleh desakan ekonomi.
“Pelaku mengaku membutuhkan uang sehingga nekat melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami keterangannya,” kata Andre.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


















