Polres Metro Jaktim Amankan Sidang Perdana Perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur

TNI & Polri104 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Cakung melaksanakan pelayanan pengamanan dan monitoring persidangan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran hoaks dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).

Pengamanan dilakukan sejak pagi dengan diawali apel kesiapan personel di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP M. Hari Agung Julianto, S.Psi., dengan melibatkan sebanyak 143 personel, terdiri dari tujuh personel Pam Ovit Polda Metro Jaya serta 136 personel Polres Metro Jakarta Timur dan gabungan Polsek.

banner 336x280

Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab selama memberikan pelayanan pengamanan persidangan. Personel juga diminta tidak mudah terpancing emosi apabila menghadapi situasi di lapangan.

“Laksanakan pengamanan dengan humanis dan penuh tanggung jawab. Jangan mudah terpancing emosi, tetap jaga situasi agar persidangan berjalan aman dan kondusif,” ujar AKBP M. Hari Agung Julianto.

Persidangan perkara Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim dimulai sekitar pukul 09.03 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan dakwaan berlangsung hingga pukul 10.30 WIB.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa terkait dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi. Perbuatan tersebut didakwakan dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Persidangan kemudian dinyatakan selesai sekitar pukul 10.35 WIB.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukum.

Selama seluruh rangkaian kegiatan, jajaran kepolisian melakukan pengamanan dan monitoring di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memastikan proses persidangan berlangsung tertib serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang hadir.

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak melakukan tindakan provokatif, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan menjaga ketertiban dan menghormati proses persidangan, situasi kamtibmas di sekitar lingkungan pengadilan dapat tetap aman dan kondusif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *