Polres Labuhanbatu Bantah Tudingan Tangkap Lepas 2 Terduga Pelaku Narkoba

banner 468x60

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu membantah tudingan adanya praktik “tangkap lepas” terhadap dua wanita yang sebelumnya diamankan bersama seorang pria dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Labuhanbatu – Kepolisian menegaskan, penanganan terhadap ketiga orang tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto melalui KBO Satresnarkoba Iptu R. Manik, Senin (28/9/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut dua wanita terduga pelaku narkoba tersebut dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum.

 

Adapun dua wanita yang dimaksud yakni KH alias Khairun Nisa (23), warga Kota Sabang, Aceh, dan YS alias Yani Sirait (36), warga Tanjung Balai. Keduanya diamankan bersama seorang pria berinisial DA alias Doli (29).

 

Ketiganya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di sebuah kamar rumah di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (15/9/2026) sore.

 

Iptu R. Manik membantah adanya praktik “tangkap lepas” sebagaimana isu yang beredar.

 

“Tudingan adanya praktik tangkap lepas itu tidak benar. Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada kedua wanita tersebut. Namun, hasil tes urine keduanya menyatakan positif,” ujar Iptu R. Manik.

 

Menurutnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di lokasi penangkapan. Namun, berdasarkan keterangan DA, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya dan tidak dikaitkan secara langsung dengan KH maupun YS.

 

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing pihak. Hasil gelar perkara, kata Iptu R. Manik, menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum terhadap ketiga orang tersebut.

 

Karena terhadap KH dan YS tidak ditemukan barang bukti narkotika yang secara langsung dapat dikaitkan dengan keduanya, kepolisian menyatakan unsur kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut.

 

 

 

 

“Dalam penanganannya, sesuai mekanisme hukum dan hasil rekomendasi asesmen, keduanya kami kirimkan ke BNNK Labuhanbatu Utara untuk menjalani asesmen medis. Selanjutnya, mereka ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan,” jelasnya.

 

Sementara itu, terhadap DA yang berdasarkan hasil penanganan perkara dinyatakan menguasai barang bukti sabu-sabu, proses hukum tetap dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

 

Perkara tersebut diproses melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya akan dilimpahkan melalui mekanisme peradilan.

 

Terpisah, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal membenarkan bahwa perkara yang sebelumnya ditangani pihaknya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penanganan dan gelar perkara lebih lanjut.

 

“Berkas dan para pelaku sudah kami limpahkan. Perkaranya digelar kembali di Satresnarkoba, sehingga teknis tindak lanjutnya berada di bawah kewenangan Satresnarkoba,” kata Armen saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

 

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa proses terhadap ketiga orang yang diamankan telah dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan gelar perkara. Terhadap dua wanita tersebut, kepolisian menyatakan langkah rehabilitasi ditempuh berdasarkan hasil asesmen, sedangkan terhadap DA proses hukum pidana tetap berjalan.

 

Hingga berita ini ditulis, keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan penjelasan dari pihak kepolisian terkait proses penanganan perkara tersebut. Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan maupun proses hukum yang sedang berjalan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *