Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2026 serta SK PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Kegiatan ini berlangsung khidmat di Lapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (4/5/2026).
KomenNews.Id|| Garut – Bupati menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghormatan dan kebanggaan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dinilai memenuhi pencapaian serta dedikasi tertentu dalam menjalankan tugasnya.
“Kenaikan pangkat PNS ini merupakan salah satu kehormatan dan juga menjadi kebanggan yang bersangkutan karena ini menunjukkan bahwa mereka itu sudah dianggap memenuhi pencapaian tertentu. Di sisi lain, Saya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada PNS yang telah memasuki Batas Usia Pensiun yang telah selesai melaksanakan tugas di Pemerintah Kabupaten Garut. Semoga apa yang selama ini mereka kerjakan, penuh dedikasi menjadi amal kebaikan baik untuk mereka serta keluarganya,” ujar Bupati.
Bupati Garut juga memberikan peringatan keras terkait penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan agar jabatan, kekuasaan, maupun harta yang dimiliki tidak disalahgunakan, karena segala bentuk pelanggaran pasti akan terungkap.
“Saya mengingatkan kembali, mari bersama-sama menjadi insan yang baik. Jangan sampai kita melakukan hal yang tidak sesuai dengan aturan, etika, moral, dan akhlak. Anda adalah orang-orang yang terpilih yang harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban yang tertuang pada Pasal 3 dan 4, serta 14 poin larangan bagi ASN.
Secara simbolis, SK Kenaikan Pangkat diberikan kepada beberapa perwakilan, antara lain :
1. Ridzky Ridznurdihin, S.H., M.Ak. (Kepala Badan Pendapatan Daerah)
2. Risa Kristalia Nurlela, S.T., M.T. (Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda pada Dinas PUPR)
3. Asep Gunawan (Pelaksana Pengadministrasi Perkantoran pada Dinas Perumahan dan Permukiman)
Sementara itu, SK Pemberhentian PNS dengan Batas Usia Pensiun diberikan kepada:
1. Wiati Kartina, SKM. M.Si. (Sekretaris Kecamatan Talegong)
2. Kartini, S.Pd., M.Pd. (Guru Ahli Madya pada Dinas Pendidikan)
3. Jakaria S.Sos., SKM., M.Si. (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Dinas Kesehatan)
4. Wahyudin, S.IP. (Kepala Seksi Persandian pada Dinas Komunikasi dan Informatika)
5. Engkun Sutiamin (Fungsional Umum pada Dinas Perhubungan)
Apel gabungan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Bupati Garut kepada seluruh penerima SK sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas mereka kepada Pemerintah Kabupaten Garut.
















