Komisi I DPRD Provinsi Maluku menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Maluku. Dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Maluku yang juga fungsionaris PAN Maluku, Wahid Laitupa, rombongan legislatif bersama Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalatta, menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Menteri (WaMen) Hukum RI. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (akrab disapa Eddy Hiariej), di ruang kerja Wamen, Jakarta, Senin (24/8/2026).

KomenNews.id //Jakarta – Pertemuan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi, mendalami materi, serta menyerap masukan berharga dari Kemenkum RI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Adat yang saat ini tengah dipacu pembahasannya oleh DPRD Maluku.
Penguatan Regulasi Lokal dan Kearifan Daerah
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menjelaskan bahwa konsultasi ke pemerintah pusat sangat krusial untuk memastikan klausal dan pasal dalam Ranperda Adat Maluku sinkron dengan regulasi nasional.

“Katong (kita) melakukan kunjungan komisi ke Wamen Hukum dalam rangka mendalami dan meminta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah soal adat. Kita sekarang lagi antusias untuk mempercepat Perda Adat, maka kita minta penguatan ke kementerian agar klausul pasal yang ditargetkan tetap mempertimbangkan regulasi nasional yang berlaku,” ujar Laitupa, ditemui Jurnalis media ini di Wisma Maluku, Senin malam (24/08/2026).
Dari hasil konsultasi tersebut, Wamen Hukum menyambut baik inisiatif DPRD Maluku. Pihak Kemenkum RI memberikan dorongan agar Perda Adat Maluku tetap disahkan terlebih dahulu tanpa harus menunggu regulasi di tingkat nasional selesai.
Meskipun Pemerintah Pusat saat ini sedang merancang RUU Desa Adat—yang diperkirakan baru siap berjalan sekitar tahun 2027—Kemenkum RI menyarankan agar Perda Adat di tingkat provinsi berjalan terus. Apabila undang-undang nasional tersebut nantinya resmi disahkan, Perda Provinsi Maluku tinggal melakukan revisi dan penyesuaian (harmonisasi).
Selain itu, Kemenkum RI memberikan sejumlah masukan strategis terkait penguatan kearifan lokal spesifik Maluku, seperti tata kelola hutan adat, sistem pemerintahan adat (Negeri/Raja-raja), hingga pemanfaatan potensi alam berbasis desa adat.
Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Tidak hanya fokus pada Perda Adat, dalam kesempatan tersebut Komisi I DPRD Maluku juga memperjuangkan aspirasi mengenai RUU Daerah Kepulauan. Masukan positif diperoleh bahwa RUU Kepulauan saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan diperkirakan mulai dibahas intensif dalam 2 hingga 3 bulan ke depan.

Wahid Laitupa menegaskan, hadirnya Payung Hukum Masyarakat Adat serta UU Kepulauan merupakan wujud komitmen keadilan bagi daerah kepulauan dan masyarakat adat di “Bumi Raja-Raja”.
“Terlepas dari persoalan hukum adat yang katong butuhkan sebagai negeri raja-raja, katong berdoa semoga Undang-Undang Kepulauan ini secepat mungkin direalisasikan sebagai komitmen pemerintah terhadap rasa keadilan dalam berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Sinergi antara DPRD Maluku, Pemkab Maluku Tengah, dan Kementerian Hukum RI ini diharapkan menjadi angin segar bagi kepastian hukum adat dan pembangunan wilayah kepulauan di Maluku.




















