Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

Kasus26 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, 14 September 2026 — Persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat kembali menjadi perhatian dalam proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Ahli Waris meminta penyidik tidak hanya memeriksa keberadaan sertifikat, tetapi juga mengurai riwayat tanah, kesesuaian objek dan dasar penggunaan SHP tersebut hingga dikaitkan dengan pelaporan kepada Puspomad.

Permintaan itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

banner 336x280

Kuasa hukum, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., menyebut terdapat sejumlah dokumen dan informasi yang menurut mereka perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkara dapat diketahui secara objektif.

Namun, pernyataan tersebut merupakan posisi hukum pihak ahli waris dan belum menjadi kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan. Keabsahan setiap dokumen dan status hukum objek tanah tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dua Girik Disebut sebagai Riwayat Penguasaan

Pihak ahli waris mendasarkan klaim riwayat penguasaan tanah antara lain pada Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi.

Selain itu terdapat Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.

Menurut kuasa hukum, kedua girik tersebut disebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008, dengan keterangan bahwa dokumen tersebut telah tercatat sejak sekitar 1937/1938.

Pihak ahli waris juga menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan sertifikasi terhadap tanah yang mereka klaim.

Meski demikian, riwayat girik tersebut tetap perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan data pertanahan resmi lainnya untuk memastikan hubungan hukumnya dengan objek yang kini menjadi persoalan.

Objek Tanah Harus Dipastikan

Salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri adalah hubungan antara SHP Nomor 75 dengan tanah yang diklaim pihak ahli waris.

Kuasa hukum juga menyoroti keterangan mengenai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934 dan meminta dilakukan pencocokan dengan objek tanah di Tendean 41.

Pencocokan tersebut meliputi lokasi, luas, batas-batas serta alas hak.

Langkah itu penting karena kesamaan atau perbedaan objek tanah tidak cukup ditentukan hanya dari kemiripan nama atau nomor dokumen, melainkan harus didukung data fisik dan yuridis yang dapat diverifikasi.

Status Pemegang dan Penggunaan SHP

SHP Nomor 75 disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI. Sementara dalam perkara tersebut muncul penggunaan sertifikat oleh PFN.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan dan hubungan hak atas sertifikat tersebut.

Kuasa hukum meminta dokumen terkait peralihan hak, izin peralihan serta pencatatan pada Kantor Pertanahan turut diperiksa.

Apakah terdapat peralihan hak dan bagaimana proses administrasinya merupakan fakta yang harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak yang berwenang.

Pelaporan ke Puspomad Ikut Ditelusuri

Selain persoalan pertanahan, kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad.

Menurut mereka, penting untuk mengetahui siapa yang menggunakan sertifikat tersebut, dalam konteks apa sertifikat digunakan, serta informasi apa yang diketahui mengenai objek tanah pada saat pelaporan.

Pelaporan tersebut disebut kemudian berkembang menjadi proses hukum hingga Pengadilan Militer.

Meski demikian, keterkaitan antara penggunaan SHP, proses pelaporan dan konsekuensi hukum yang muncul juga harus dibuktikan berdasarkan kronologi serta alat bukti yang sah.

Minta Pemeriksaan Tidak Sepihak

Kuasa hukum berharap pemeriksaan melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan maupun dokumen terkait, antara lain Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN, serta pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.

“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.

Mereka berharap penyidik dapat menguji seluruh dokumen dan keterangan secara profesional sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Berita ini menempatkan seluruh keterangan mengenai dugaan persoalan SHP Nomor 75 sebagai informasi dari pihak yang berkepentingan dalam perkara. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah dalam pemberitaan ini. Penentuan mengenai keabsahan dokumen, kepemilikan atau penguasaan tanah, maupun ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *