Pemerintah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menggelar Ekspose Data (Gelar Data) dan audensi penegasan batas (plotting areal) terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) seluas kurang lebih ±366 hektare yang disebut telah dikeluarkan (enclave) dari objek HGU berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Tahun 1996.

KomenNews.id // Asahan – Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Padang Sari Nomor 140/31/2007/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, yang telah diterima Kementerian ATR/BPN pada 29 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Desa Padang Sari memiliki riwayat penguasaan tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 beserta berbagai dokumen historis lainnya yang hingga kini masih dimiliki masyarakat.
Pemerintah Desa Padang Sari menilai masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai letak, batas, dan posisi areal seluas ±366 hektare tersebut. Perbedaan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berujung pada berbagai proses hukum.
Selain itu, berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Nomor IP.01.04/631-12.09/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026, disebutkan bahwa terhadap objek dimaksud belum dilakukan overlay resmi dan masih memerlukan proses pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Pemerintah Desa Padang Sari meminta Kementerian ATR/BPN segera menyelenggarakan Gelar Data secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat, Pemerintah Desa Padang Sari, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, Pemerintah Kabupaten Asahan, serta instansi terkait. Masyarakat juga meminta agar seluruh data pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut dibuka secara transparan guna memberikan kepastian hukum, memperjelas batas bidang tanah, serta mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, sejumlah warga Desa Padang Sari berangkat langsung ke Jakarta dengan harapan dapat bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Perjalanan tersebut dilakukan secara swadaya dengan kondisi dana yang sangat terbatas. Bahkan, masyarakat menyewa satu unit mobil sebagai sarana transportasi menuju Jakarta demi menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.
Masyarakat berharap perjuangan yang mereka lakukan tidak berakhir sia-sia. Mereka ingin dapat bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN agar persoalan lahan eks HGU PT BSP seluas ±366 hektare dapat didengar secara langsung dan memperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum.
Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Padang Sari yang ikut berangkat ke Jakarta mengatakan, perjuangan tersebut dilakukan dengan penuh pengorbanan.
“Kami datang ke Jakarta dengan dana yang pas-pasan dan menyewa mobil untuk perjalanan ini. Kami rela meninggalkan anak, istri, dan keluarga di kampung demi memperjuangkan hak kami atas tanah yang kami yakini memiliki dasar hukum. Semua pengorbanan ini kami lakukan sebagai bukti keseriusan masyarakat Desa Padang Sari untuk mencari keadilan. Kami berharap Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, berkenan menerima kedatangan kami dan mendengarkan langsung aspirasi kami. Jangan sampai perjuangan masyarakat yang datang jauh-jauh ke Jakarta ini menjadi sia-sia,” ujarnya.
Masyarakat berharap langkah yang mereka tempuh menjadi awal penyelesaian sengketa agraria secara objektif, transparan, dan berdasarkan data resmi negara sehingga hak-hak masyarakat atas lahan yang mereka perjuangkan dapat memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, maupun jajaran Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan yang diajukan Pemerintah Desa Padang Sari maupun atas kedatangan masyarakat ke Jakarta. Masyarakat berharap pemerintah pusat segera memberikan perhatian, menerima aspirasi mereka, serta mengambil langkah konkret agar perjuangan yang ditempuh dengan penuh pengorbanan tersebut tidak berakhir sia-sia dan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















