Pengurus Besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (PB AMGPM) secara resmi mengeluarkan pernyataan melalui flyer terkait insiden pembakaran yang terjadi di Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.
KomenNews.id // Ambon – PB AMGPM menginstruksikan seluruh pengurus, daerah, cabang, hingga ranting serta seluruh kader AMGPM di mana pun berada untuk menyuarakan tuntutan keadilan secara serentak di media sosial (Medsos).
Melalui flyer yang diterima Redaksi, Jum’at (11/9) malam, PB AMGPM menegaskan beberapa poin penting:
- Tuntutan Penegakan Hukum: PB AMGPM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di Patahuwe serta menangkap para pelaku maupun aktor di baliknya.
- Seruan Melawan Provokasi: Seluruh kader AMGPM diminta tetap solid, tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang sengaja dihembuskan untuk memecah belah persatuan, serta aktif menjadi agen perdamaian yang menolak segala bentuk provokasi.
- Instruksi Gerakan Media Sosial: Seluruh kader diinstruksikan untuk memposting pesan penegakan hukum ini secara serentak di akun media sosial masing-masing dengan menggunakan tagar resmi:
#carikeadilan
#ultimatum
#melawanprovokator
#AMGPM
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan-tindakan anarkis yang merusak kedamaian. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga keharmonisan dan rasa aman di tanah Maluku.” ungkap PB AMGPM lewat flyer.
PB AMGPM mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penindakan hukum kepada pihak kepolisian, sembari terus mengawal kasus ini hingga tuntas.




















