Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, S.T., terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Dalam menjalankan tugasnya, Mercy akan didampingi oleh tiga Wakil Ketua Pansus, yakni Ir. H.T.A. Khalid, M.M. (Fraksi Gerindra), Jaelani, S.IP., M.Si. (Fraksi PKB), dan Ir. H. Herry Dermawan (Fraksi PAN) berdasarkan hasil pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Perdana Pansus RUU Daerah Kepulauan, Kamis, 04 Juni 2024 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Bpk Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P.
KomenNews.id // Jakarta – Diikuti dengan penyerahan palu sidang kepada Pimpinan Pansus dan Rapat selanjutnya dipimpin oleh Ketua didampingi pimpinan Pansus lainnya. Perkenalan singkat dilakukan untuk semua anggota pansus yang terdiri dari 30 anggota DPR RI dari perwakilan seluruh Fraksi di DPR RI.
Mercy menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan oleh Ibu Ketua dan para pimpinan DPR RI lainnya, Pimpinan Fraksi-fraksi dan seluruh anggota Pansus.
“Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang khas, spesifik dan berbeda dengan daerah daratan.” tegas Mercy.
RUU tersebut sudah dibahas lebih dari 20 tahun menurut Mercy, mulai diperjuangkan di DPR RI oleh Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Alm. Bapak Alexander Litaay sejak 2003 bersama anggota DPR RI lainnya diikuti dengan pembentukan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang digagas oleh Gubernur Maluku pada tahun 2006 yang beranggotakan 8 Provinsi yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Isu-isu utama yang diperjuangkan melalui RUU Provinsi Kepulauan yang kemudian berganti nama nama menjadi RUU Daerah Kepulauan adalah keterbatasan ruang fiskal pembangunan, tingginya biaya logistik, keterbatasan konektivitas antarpulau, mahalnya biaya pelayanan publik, tantangan pembangunan infrastruktur dasar, pemanfaatan SDA laut, pengembangan ekonomi daerah termasuk dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan.
Mercy dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi Peran DPD RI yang tetap teguh mengusulkan RUU Daerah Kepulauan selama tiga masa periode legislatif berturut-turut sejak 2014-2019 hingga periode 2024-2029 sehingga tetap masuk dalam Prolegnas DPR RI. Bahkan di bulan November 2025, DPD RI telah juga melaksanakan Rakornas Akselerasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas DPR RI. Perjuangan luar biasa kolaborasi DPD RI-DPR RI terkait RUU Daerah Kepulauan ini semoga dapat berbuah manis di periode saat ini.
“Daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika tantangannya berbeda, maka kebijakannya juga harus berbeda. Negara harus hadir dengan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan dengan ciri spesifik luas laut bahkan sampai di atas 95% ,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mercy menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis bangsa. Sebagian besar wilayah perbatasan Indonesia berada di kawasan kepulauan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI.
Disaat yang sama, Bapak Ali Mazi anggota DPR RI Fraksi NASDEM Dapil Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Gubernur Sultra, pernah menjadi Ketua BKSPK mengharapkan agar RUU Daerah Kepulauan ini dapat menjadi suatu jembatan untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi Daerah Kepulauan yang telah melewati perjalanan panjang pembahasan sejak 23 tahun yang lalu. Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan yang setara di seluruh Indonesia baik wilayah daratan maupun yang berbasis kepulauan dengan luas lautan yang lebih besar adalah tanggung jawab negara sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai Ketua Pansus, Mercy berkomitmen memimpin pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama ke-3 pimpinan Pansus lainnya secara terbuka, konstruktif, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, masyarakat sipil, serta representasi daerah-daerah kepulauan dari seluruh Indonesia. RUU Daerah Kepulauan harus menjadi legacy (warisan) kebijakan yang berpihak pada keadilan, memperkuat semangat Indonesia sebagai negara maritim, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di pulau-pulau yang selama ini berada di garis terdepan, tertinggal dan terluar (3T) dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Atas izin dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga pada waktunya dalam rapat pembahasan bersama Pemerintah dapat dicari titik temu terbaik dari isyu-isyu krusial yang selama ini menghambat disahkannya RUU dimaksud. Harapannya Pansus ini akan mengantar RUU Daerah Kepulauan menjadi UU yang definitif yang ditunggu-tunggu begitu lama oleh jutaan masyarakat daerah kepulauan.” tutup Mercy.



















