Nasib naas menimpa Septian Sam, mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Gosowong. Niat menuntut hak pesangon sebesar Rp1,8 miliar setelah bekerja lebih dari 15 tahun justru berujung pada penahanan dirinya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halmahera Utara. Septian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berdasarkan laporan Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud, S.H. dan rekan.
KomenNews.id // Jakarta – Namun, di balik jeruji besi, Septian melayangkan surat terbuka dan kronologis tertulis bertanggal 5 September 2026. Dalam dokumen yang ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, Propam Polri, DPR RI, Komnas HAM, hingga jajaran kementerian terkait, Septian membongkar dugaan rekayasa kasus, BAP “bodong”, hingga perselingkuhan kepentingan antara oknum penyidik dengan pihak perusahaan.
Di-PHK Sepihak dan Sengketa Pesangon Rp1,8 Miliar
Kasus ini bermula ketika Septian menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025. PHK tersebut dikeluarkan setelah Septian menolak proses re-investasi atas kasus lama terkait tuduhan perbuatan tidak menyenangkan saat menangani wabah Covid-19 pada kurun waktu 2020–2022.
Septian menegaskan, tuduhan tersebut sebenarnya telah diinvestigasi secara internal oleh manajemen HRD PT NHM pada awal 2023 dan dinyatakan selesai, ditutup, serta tidak terbukti. Bahkan, terduga korban kala itu, Monica Taulu (relawan medis Covid-19), telah mengklarifikasi langsung di hadapan istri Septian, Eva Maturbongs, bahwa tidak pernah terjadi pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
“Saya menolak investigasi ulang pada tahun 2025 karena kasus ini sudah diselesaikan tahun 2023. Pembukaan kembali kasus lama ini diduga kuat merupakan alat penekanan agar saya tidak menuntut hak-hak keuangan saya,” ujar Septian dalam keterangan tertulisnya dan diterima oleh media ini, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk masa kerja 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Namun, pihak PT NHM dilaporkan hanya bersedia membayar sebesar Rp800 juta, itu pun dengan skema dicicil—suatu keputusan yang ditolak tegas oleh Septian karena ia harus menanggung biaya hidup keluarga dan pendidikan 5 orang anaknya.
Tudingan BAP Bodong dan Oknum Penyidik “Backingan”
Tak lama setelah perselisihan pesangon memanas, kasus dugaan TPKS mendadak mencuat ke jalur hukum. Penyidik Pembantu Polsek Malifut, Bripka Dartoman Purba, S.H., memproses laporan yang diajukan oleh Tim Advokat PT NHM.
Keluarga dan kuasa hukum korban menduga adanya kejanggalan serius dan kecenderungan berpihak dari oknum penyidik Polsek Malifut tersebut. Bripka Dartoman Purba diketahui telah bertugas di Polsek Malifut selama lebih dari 12 tahun, sehingga memicu dugaan adanya kedekatan emosional dan peran sebagai “backingan” oknum tertentu di lingkup lingkar tambang PT NHM.
Dalam surat pengaduannya, Septian juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hukum (unprocedural) yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Malifut, di antaranya:
-
Rekayasa Alat Bukti Video CCTV: Penetapan tersangka diduga hanya mengandalkan potongan video CCTV durasi 7 detik yang telah diedit dari kejadian tahun 2020–2022, tanpa melalui prosedur penyitaan server CCTV yang sah dan tanpa uji laboratorium forensik (Labfor) Polri.
-
Kriminalisasi Kasus Kedaluwarsa: Laporan polisi dan penanganan kasus terkesan dipaksakan untuk mengkriminalisasi hak normatif pekerja yang sedang berjuang menuntut pesangon.
Septian resmi ditahan oleh Polsek Malifut pada 15 Agustus 2026 sebelum akhirnya dipindahkan ke sel tahanan Polres Halmahera Utara. Masa penahanannya kini diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara hingga awal Oktober 2026.
Desak Presiden Prabowo, Kapolri dan Menaker Turun Tangan
Dari balik jeruji besi Polres Halmahera Utara, Septian Sam memohon keadilan mendalam kepada pimpinan lembaga negara. Dalam 6 poin tuntutannya, ia mendesak:
-
PT NHM segera membayar hak pesangon sebesar Rp1,8 miliar secara lunas dan memulihkan nama baiknya.
-
PT NHM mencabut laporan pengaduan yang sarat konflik kepentingan.
-
Pak Presiden Prabowo, Kapolri, Kabareskrim, dan Divpropam Polri segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum penyidik Polsek Malifut (Bripka Dartoman Purba, S.H., Bripka M. Fadli Bintiang, S.H., dan Inspektur Polisi Dua Ricky Richardo Indoratu) atas dugaan ketidakprofesionalan dan penanganan perkara yang terindikasi rekayasa.
-
Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan memanggil Direksi PT NHM terkait pelanggaran kewajiban ketenagakerjaan dan intimidasi terhadap eks karyawan.
“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya dikriminalisasi saat berjuang menuntut hak anak-istri saya. Saya memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan pihak-pihak terkait agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Septian.
Dugaan kriminalisasi buruh dan keterlibatan oknum aparat penegak hukum ini kini menjadi sorotan publik di Maluku Utara dan menantikan tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara maupun Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

















