Konflik tanah di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang melibatkan pihak Oppu Patar Munthe dan pihak Bius Simanullang, telah berkembang menjadi perusakan, penjarahan dan jatuhnya korban luka. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konflik yang telah berlangsung tidak berhasil dikendalikan pada tahap awal sehingga berkembang menjadi persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
KomenNews.id // Doloksanggul – Ganda M. Sihite, Analis Keamanan dan Konflik sekaligus putera Humbang Hasundutan, menilai eskalasi tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam upaya pencegahan konflik, baik dari sisi kepolisian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, ketika sebuah konflik telah berlangsung dan memiliki potensi benturan, langkah pencegahan tidak dapat dilakukan setelah kekerasan terjadi.
“Konflik ini bukan baru muncul ketika terjadi perusakan dan korban. Ketegangan antara dua pihak sudah berlangsung sebelumnya dan persoalannya juga memiliki dimensi hukum. Potensi eskalasi semestinya dapat dibaca sejak awal. Ketika akhirnya terjadi kekerasan, perusakan, penjarahan dan korban, tentu ada yang harus dievaluasi baik dari sisi pencegahan dan pengendalian konflik,” ujar Ganda, Minggu (13/9/2026).
Menurut Ganda, Polres Humbahas harus melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan tanpa standar ganda terhadap setiap tindakan pidana yang terjadi dalam rangkaian konflik tersebut. Perusakan, penjarahan, kekerasan, provokasi maupun penghasutan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pihak dari Oppu Patar Munthe maupun bius Simanullang yang terbukti melakukan tindak pidana harus di proses hukum. Jangan ada standar ganda. Polisi harus berdiri di tengah dan menilai berdasarkan perbuatan serta alat bukti, bukan berdasarkan kelompok atau posisi seseorang dalam konflik,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa provokasi dalam konflik tersebut tidak hanya perlu dilihat dari apa yang terjadi di lapangan, tetapi juga dari aktivitas di media sosial. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, narasi yang memperuncing permusuhan, penghasutan, ajakan melakukan kekerasan maupun tindakan yang sengaja dilakukan untuk memancing reaksi dari pihak lain dapat mempercepat eskalasi konflik.
“Di era media sosial, konflik lokal bisa membesar dalam waktu singkat. Apa yang terjadi di desa Matiti dapat diperkuat oleh narasi di ruang digital. Karena itu, sumber provokasi harus ditelusuri, baik dari tindakan langsung maupun aktivitas di media sosial, sepanjang terdapat bukti adanya pelanggaran hukum,” katanya.
Ganda juga meminta aparat kepolisian agar mengidentifikasi pihak-pihak dari luar Humbang Hasundutan yang ikut masuk dan memperkeruh konflik. Menurutnya, keterlibatan pihak luar perlu dilihat secara objektif, terutama apabila terindikasi bahwa konflik dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, popularitas, pencitraan maupun pansos.
“Konflik antar masyarakat harusnya jangan dijadikan panggung untuk kepentingan orang pihak pihak tertentu. Kalau ada pihak dari luar Humbahas yang sengaja masuk, memperkeruh keadaan, memprovokasi atau menghasut, agar polres menelusuri perannya baik di desa matiti maupun di media sosial. Kalau terbukti melanggar, agar segera di proses sesuai ketentuan. Hal yang sama berlaku terhadap siapa pun dari kedua pihak yang melakukan tindakan serupa,” ujar Ganda.
Selain itu, Ganda juga menyayangkan peran Pemkab Humbahas yang muncul setelah konflik berkembang menjadi kekerasan dan menimbulkan korban. Padahal, Pemkab memiliki peran penting dalam pencegahan konflik sosial, terutama ketika terdapat sengketa yang telah berlangsung dan berpotensi menimbulkan benturan di masyarakat.
“Pemkab Humbahas beraksi setelah kekerasan terjadi dan korban jatuh, itupun kalau kita lihat di akun pemkab sendiri hanya sebatas rapat kordinasi tanpa ada solusi konkret. Padahal Konflik ini sudah berlangsung cukup lama dan potensi eskalasinya semestinya dapat diantisipasi. Kalau pemkab humbahas baru bergerak setelah terjadi kekerasan dan masyarakat menjadi korban, berarti fungsi pencegahannya tidak berjalan. Sekarang Pemkab harus mengambil langkah yang lebih konkret untuk menghentikan eskalasi konflik ini, kalau hanya sebatas rapat rapat saja, ya bisa kita bilang Pemkab nya tidak mampu,” jelasnya.
Karena itu, Ganda mendorong Pemkab Humbahas segera membentuk Tim Penyelesaian Konflik yang berfungsi sebagai fasilitator bagi pihak Oppu Patar Munthe dan pihak Bius Simanullang. Tim tersebut harus bekerja objektif dan berimbang dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat serta pihak yang memiliki kapasitas dalam penyelesaian konflik.
Menurutnya, tim tersebut perlu memetakan akar persoalan, mendengarkan posisi masing-masing pihak, membuka ruang dialog dan mencari alternatif penyelesaian yang dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak.
“Tim Penyelesaian ini bukan untuk mengambil alih kewenangan pengadilan dan bukan untuk menentukan siapa pemilik tanah. Fungsinya adalah memfasilitasi kedua pihak agar dapat duduk bersama dan mencari jalan keluar. Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya perdamaian juga harus dilakukan secara paralel, itupun kalau Pemkabnya punya nyali,” kata Ganda.
Ia menilai perdamaian antara pihak Oppu Patar Munthe dan pihak Bius Simanullang harus segera diupayakan, terutama untuk menghentikan kemungkinan terjadinya aksi balasan. Perdamaian tidak berarti menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tetapi menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkembang lebih jauh.
“Kita tidak meminta proses hukum dihentikan. Kalau ada tindak pidana, proses sesuai hukum. Tetapi pemkab harus memfasilitasi perdamaian tersebut. Kedua pihak harus diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan, karena kalau hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian, kita akan terus berhadapan dengan risiko konflik berikutnya,” ujarnya.
Ganda mengingatkan bahwa eskalasi konflik tidak hanya berdampak kepada dua pihak yang bersengketa. Apabila provokasi terus berlangsung, aksi anarkis dibalas dengan aksi serupa, dan pihak-pihak dari luar ikut memperkeruh keadaan, konflik dapat meluas kepada masyarakat yang sebelumnya tidak terlibat.
“Kalau tidak segera dihentikan, konflik ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Masyarakat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan sengketa dapat ikut terdampak, aktivitas sosial dan ekonomi terganggu, dan pada akhirnya stabilitas serta keamanan Humbang Hasundutan ikut terancam. Ini yang harus dicegah sekarang,” tegas Ganda.
Ganda juga meminta pihak Oppu Patar Munthe maupun pihak Bius Simanullang menahan diri, menghentikan tindakan anarkis dan tidak melakukan aksi balasan, dan pihak pihak lain diluar humbahas juga berhenti memprovokasi, sementara aparat harus memastikan keamanan masyarakat dan Pemkab harus menjalankan fungsi fasilitasi secara aktif.
“Tidak ada kepentingan yang lebih besar daripada memastikan masyarakat tidak kembali menjadi korban. Persoalan tanah dapat diperjuangkan melalui hukum, perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog, tetapi kekerasan dan provokasi hanya akan memperpanjang konflik. Polres harus menegakkan hukum tanpa standar ganda dan Pemkab harus segera dengan cepat mengambil langkah penyelesaian sebelum konflik ini berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.” tutup Ganda.
















