Ketua Aliansi Kelompok Tani Asahan, Zulkifli Matondang, mengajak masyarakat Kabupaten Asahan untuk mengawal kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan yang saat ini tengah membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU), pelaksanaan kewajiban kebun plasma, serta berbagai persoalan agraria yang berkembang di daerah tersebut.
KomenNews.id // Asahan – Menurut Zulkifli, pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD merupakan momentum penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kinerja Pansus DPRD Asahan agar dapat bekerja secara maksimal, independen, dan objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengaku memperoleh informasi bahwa dalam pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Asahan disebutkan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan belum menunjukkan lokasi HGU yang menjadi objek pembahasan maupun informasi terkait pelaksanaan kewajiban plasma dengan alasan informasi tersebut merupakan rahasia negara.
Menanggapi informasi tersebut, Zulkifli berharap apabila memang terdapat ketentuan yang membatasi akses terhadap informasi dimaksud, dasar hukum yang digunakan dapat disampaikan secara terbuka kepada Pansus DPRD maupun masyarakat.
Menurutnya, informasi mengenai lokasi HGU dan pelaksanaan kewajiban plasma memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik sehingga perlu dijelaskan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila memang terdapat dasar hukum yang membatasi penyampaian informasi tersebut, hendaknya dijelaskan secara resmi. Namun apabila informasi tersebut merupakan informasi publik, maka sudah semestinya dapat disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta Pansus DPRD Kabupaten Asahan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan meminta penjelasan maupun dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang belum memperoleh kejelasan.
Selain itu, Zulkifli menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya di lapangan, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) merasa selama ini menjadi pihak yang paling banyak disorot dalam berbagai persoalan agraria di Kabupaten Asahan.
Menurut informasi yang diterimanya, perusahaan berharap penyelesaian persoalan agraria tidak hanya berfokus pada perusahaan, tetapi juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Asahan serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.
Zulkifli menilai penyelesaian konflik agraria memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, instansi pertanahan, perusahaan, dan masyarakat, agar dapat menghasilkan solusi yang menyeluruh.
Ia juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya mekanisme pemenuhan kewajiban plasma melalui kontrak lahan maupun pembelian tanah yang kemudian dijadikan sebagai lahan mitra plasma.
Menurutnya, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Pansus DPRD Kabupaten Asahan maupun instansi terkait, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aliansi Kelompok Tani Asahan berpandangan bahwa pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat mekanisme lain dalam pelaksanaannya, maka perlu dipastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Zulkifli berharap Pansus DPRD Kabupaten Asahan dapat mendalami seluruh persoalan secara objektif, termasuk mengenai HGU, kewajiban plasma, keterbukaan data pertanahan, serta peran seluruh instansi terkait, sehingga menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha.
“Perjuangan kami bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Kami ingin persoalan agraria di Kabupaten Asahan diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai koridor hukum. Semua pihak membutuhkan kepastian hukum, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog, keterbukaan, dan akuntabilitas,” tutup Zulkifli Matondang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP), maupun Pemerintah Kabupaten Asahan terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Aliansi Kelompok Tani Asahan. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















