Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Presiden Jong Ambon FC (JAFC), Rhony Sapulette, dalam sengketa melawan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku. Keputusan bernomor 1135 K/Pdt/2026 tersebut memperkuat posisi Asprov PSSI Maluku yang diwakili oleh Supyan Lestaluhu.
Menanggapi putusan tingkat kasasi tersebut, Presiden JAFC Rhony Sapulette menegaskan bahwa perjuangan hukumnya belum selesai. Pihaknya tengah bersiap menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) dengan menyusun novum.
“Masih ada upaya hukum lanjutan yaitu PK dan langkah itu akan kami tempuh nanti setelah menyiapkan bukti baru atau novum,” tegas Rhony.
Selain jalur perdata, JAFC juga berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana dalam waktu dekat. Rhony menuding pihak Asprov PSSI Maluku telah meminta dan menerima transfer biaya pendaftaran kompetisi, namun JAFC justru tidak diikutsertakan. Dugaan penipuan dan penggelapan ini rencananya akan dilaporkan resmi dengan menyeret mantan Ketua Asprov, Sofyan Lestaluhu, serta Sekjen Marthinus Manuputty.
Asprov PSSI Maluku Sebut Putusan MA Jadi Pelajaran Regulasi
Di sisi lain, mantan Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Lestaluhu, menyambut putusan MA sebagai penentu arah kebenaran sekaligus pembelajaran penting bagi tata kelola sepak bola nasional.
“Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Ini pelajaran bagi kita untuk pentingnya memahami statuta, regulasi, peraturan organisasi, dan kode disiplin PSSI,” ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan bahwa perjalanan sengketa ini memang sempat dimenangkan JAFC di Pengadilan Negeri, namun balik dimenangkan oleh Asprov pada tingkat Pengadilan Tinggi hingga Kasasi. Menurutnya, sejak awal sengketa internal sepak bola tidak selayaknya dibawa ke ranah peradilan umum.
“Sejak awal saya sudah sampaikan bahwa PSSI memiliki yuridiksi sendiri, sehingga sengketa yang melibatkan PSSI Provinsi dan anggotanya tidak dapat dibawa ke peradilan umum. Sekali lagi, ini adalah pelajaran bagi seluruh pelaku sepak bola,” pungkasnya.















