Delapan Bulan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Masih “Dalam Penyelidikan”, Keluarga Desak Kepastian Gelar Perkara
KomenNews.id // GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Nias kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah kurang lebih delapan bulan sejak laporan pengaduan diterima pada 15 Januari 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, pelapor, anak yang disebut sebagai korban, serta saksi mata yang mengetahui langsung kejadian disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun hingga Kamis, 27 Agustus 2026, pihak keluarga masih mempertanyakan kapan perkara tersebut akan memasuki tahap berikutnya.
Upaya konfirmasi media kepada jajaran Polres Nias juga belum mendapatkan penjelasan langsung dari Kapolres maupun Kasat Reskrim.
Kapolres dan Kasat Reskrim Belum Memberikan Tanggapan
Konfirmasi telah disampaikan kepada Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. terkait perkembangan perkara. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan.
Hal serupa terjadi ketika media meminta penjelasan kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. terkait perkembangan penyelidikan dan alasan perkara belum memperoleh kepastian setelah berbulan-bulan.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K. Gulo, SH. memberikan penjelasan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus masih dalam tahap penyelidikan yang sedang berjalan, dan segera akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat/tidaknya ditingkatkan ke tahap sidik.” sebutnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dari pihak keluarga korban: kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan?
Delapan Bulan Berlalu, Keluarga Pertanyakan Arti “Segera”
Keluarga korban menilai jawaban “masih dalam penyelidikan” belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.
Mereka mempertanyakan apakah sudah ada jadwal atau tanggal pasti pelaksanaan gelar perkara serta bagaimana perkembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kalau disebut segera, kapan tanggalnya? Kami hanya meminta kepastian. Jangan sampai jawaban ‘masih berjalan’ terus diberikan tanpa ada kejelasan kapan perkara ini ditentukan,” ujar keluarga korban.
Menurut keluarga, perkara ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak sehingga penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Motor Disebut Milik Korban, Namun Justru Dituduh Dicuri
Berdasarkan keterangan keluarga dan materi laporan yang disampaikan kepada penyidik, perkara tersebut bermula dari dugaan tuduhan pencurian sepeda motor.
Anak yang disebut sebagai korban ketika itu sedang mengendarai sepeda motor yang menurut keluarga merupakan kendaraan miliknya dan diberikan oleh ayahnya.
Namun, anak tersebut disebut dituduh membawa sepeda motor hasil curian. Kunci kendaraan kemudian diambil secara paksa.
Dalam situasi tersebut, anak disebut berusaha melarikan diri karena ketakutan. Namun menurut keterangan keluarga dan saksi yang telah diperiksa, anak tersebut kemudian dikejar dan mengalami kekerasan fisik oleh beberapa orang.
Korban disebut mengalami sejumlah pukulan hingga terjatuh dan mengalami luka. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah pos satpam sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.
Keluarga menegaskan bahwa sepeda motor tersebut bukan kendaraan curian, melainkan milik anak yang diberikan oleh ayahnya.
Karena itu, keluarga meminta penyidik memastikan seluruh fakta secara objektif, termasuk status kepemilikan kendaraan, pihak-pihak yang berada di lokasi, serta dugaan kekerasan yang dialami korban.
Pelapor, Korban dan Saksi Mata Disebut Sudah Diperiksa
Keluarga korban menyebut sejumlah pihak yang memiliki informasi mengenai kejadian telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Di antaranya:
– Afdika Permata Lase selaku pelapor disebut telah memberikan keterangan;
– Anak yang disebut sebagai korban telah diperiksa;
– Saksi mata yang mengetahui kejadian disebut telah diperiksa;
– Terdapat Visum et Repertum yang menurut keluarga berkaitan dengan kondisi fisik korban;
– Kronologi kejadian telah disampaikan kepada penyidik.
Namun, keluarga mempertanyakan mengapa setelah seluruh keterangan tersebut diberikan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kepastian mengenai tindak lanjutnya.
Sejumlah Pihak Disebut Mangkir dari Pemanggilan
Berdasarkan dokumen Polres Nias dengan nomor B/377/III/RES.1.6/2026/Reskrim, keluarga menyebut terdapat sejumlah pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan namun tidak memenuhi panggilan.
Nama-nama yang disebut keluarga antara lain Yaaman Mendrofa, Alex Felix, Leo, dan Iman Zebua.
Keluarga mempertanyakan langkah penyidik terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi panggilan tersebut serta apakah pemanggilan ulang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami pertanyakan adalah keseriusan penanganannya. Korban sudah diperiksa, saksi sudah diperiksa, pelapor sudah memberikan keterangan. Lalu bagaimana dengan pihak yang dipanggil tetapi tidak hadir? Apa langkah penyidik?” kata keluarga korban.
SP2HP Juga Dipertanyakan
Selain mempertanyakan jadwal gelar perkara, keluarga juga mengaku belum memperoleh penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai perkembangan penyidikan/penyelidikan melalui SP2HP.
Keluarga menyebut sejak Maret 2026 belum menerima kejelasan terbaru mengenai status perkara.
Karena itu, keluarga meminta Polres Nias memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka kepada pihak pelapor sesuai mekanisme hukum dan pelayanan kepolisian.
Jangan Sampai “Masih Penyelidikan” Menjadi Tanpa Kepastian
Keluarga korban menegaskan mereka tidak meminta pihak kepolisian memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Mereka hanya meminta agar seluruh fakta diperiksa secara objektif dan setiap pihak yang berkaitan dengan perkara dimintai keterangan sesuai prosedur.
“Praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi korban juga mempunyai hak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Kami tidak meminta hukum dipaksakan, kami hanya meminta perkara ini diproses secara profesional dan transparan,” tegas keluarga.
Kapolda Sumut dan Kapolri Diharapkan Memberikan Pengawasan
Atas kondisi tersebut, keluarga dan tim pendamping meminta perhatian Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.
Mereka juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui jajaran pengawasan internal dapat memastikan bahwa penanganan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Pertanyaan utamanya sederhana: kapan gelar perkara akan dilaksanakan dan bagaimana status perkara tersebut?
Redaksi: Konfirmasi Tetap Terbuka untuk Polres Nias
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.
Setiap orang yang disebut atau diduga berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, hak atas praduga tak bersalah tidak menghilangkan hak masyarakat dan keluarga korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, penyidik, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi mengenai jadwal gelar perkara, perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil, serta status penanganan laporan tersebut.
Keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga tentang proses yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada korban serta masyarakat.




















