Jangan Main-main dengan Uang Rakyat Miskin! GTI Garut Desak Audit BLT DD Untuk membeli tanah KDMP di desa Kecamatan 280m² Cibalong

Daerah15 Dilihat
banner 468x60

komen News .co.id // CIBALONG, GARUT, Dana yang sejatinya untuk mengangkat warga miskin ekstrem, justru diduga dibelokkan jadi aset tanah. Salah satu Pemerintah Desa di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, terseret dugaan penyalahgunaan anggaran *Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT DD Tahun 2025* untuk membeli sebidang tanah darat seluas 280 meter persegi.

Informasi yang dihimpun Media Independen Garut dari sejumlah warga, pembelian tanah kebun itu dilakukan pertengahan 2026. Lahan tersebut kini diproyeksikan untuk kegiatan program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Desa atau KDMP. Bangunan fisik KDMP di atas lahan itu bahkan sudah berdiri.

banner 336x280

Kejanggalan makin menguat karena desa bersangkutan diketahui tidak memiliki Tanah Kas Desa atau tanah carik. Penelusuran dokumen APBDes 2026 juga tidak menemukan pos anggaran Belanja Modal Tanah. Padahal, sesuai *Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 32 ayat 1*, pengadaan aset tanah wajib direncanakan dan disetujui dalam APBDes melalui Musyawarah Desa.

*Langgar Aturan Pusat*
BLT DD merupakan dana _earmarked_ atau dana yang penggunaannya terikat. Berdasarkan *Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023*, peruntukannya hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat KPM miskin ekstrem. Dana tersebut tidak dapat dialihkan untuk belanja modal, termasuk pengadaan tanah.

“Ini jelas penyimpangan. BLT DD bukan untuk beli tanah atau bangun fisik. Kalau mau beli aset, harus masuk APBDes dan lewat Musdes dulu,” kata salah satu warga yang enggan disebut nama.

*Kades Bungkam, Dalih Swadaya*
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa terkait belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi via telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp dari tim redaksi juga tidak direspons.

Namun menurut informasi yang dihimpun dari pihak desa, pembelian tanah 280m² itu disebut hasil swadaya masyarakat dengan uang muka DP Rp20 Juta. Dalih ini kontradiktif dengan fakta di lapangan, di mana bangunan KDMP sudah berdiri megah di atas lahan sengketa anggaran itu.

Pihak Inspektorat Kabupaten Garut mengaku telah menerima informasi awal terkait temuan ini dan akan melakukan pendalaman. Jika terbukti menggunakan BLT DD, maka unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang tidak dapat dihindari.

*GTI Garut: Ini Ujian Komitmen Pengawasan Dana Desa*

Menyikapi dugaan ini, *Garda Tipikor Indonesia GTI Kabupaten Garut* angkat bicara dan mendesak pemeriksaan serius.

Ketua GTI Garut menegaskan, tidak adanya pos belanja modal tanah di APBDes 2026 dan nihilnya Musyawarah Desa semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur sesuai *Permendagri No. 20 Tahun 2018*.

“Dalih ‘swadaya’ pun kami tolak mentah-mentah, apalagi bangunan KDMP sudah berdiri di atas lahan yang disengketakan. Ini bukan swadaya, ini akal-akalan,” tegas Ketua GTI Garut.

GTI menilai, jika benar BLT DD dipakai untuk beli tanah, maka ini 2 pelanggaran sekaligus:
1. *Penyalahgunaan peruntukan dana pusat* yang harusnya untuk KPM miskin ekstrem.
2. *Pelanggaran prosedur pengadaan aset desa* karena tidak melalui APBDes dan Musdes.

“Ini ujian komitmen Pemda mengawasi Dana Desa. Uang rakyat miskin jangan dikorupsi dengan cara dibelokkan jadi aset,” ujarnya.

GTI mendesak *Inspektorat Kabupaten Garut dan APH* segera turun audit investigatif.
“Jangan tunggu viral baru bergerak. Periksa dokumen, periksa rekening desa, dan periksa fisik bangunan. Jika terbukti, proses hukum dan berikan sanksi tegas. GTI siap mengawal sampai tuntas,” tutup Ketua GTI.

Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan Dana Desa di Garut. Publik menunggu ketegasan APH dan Inspektorat, apakah akan ada audit khusus dan sanksi tegas bagi desa yang main-main dengan uang rakyat miskin.

*Catatan Redaksi:*
Pemberitaan ini berdasarkan data awal, keterangan warga, dan dokumen APBDes. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung sampai ada hasil audit resmi. ** tim redaksi’

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *