Kasus PTI APBD 2024 Tebing Tinggi, PH: Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti Sah, Bukan Asumsi

banner 468x60

Tim Penasihat Hukum (PH) Irjen Pol (Purn.) Bambang Giri Aryanto, S.H., yang terdiri dari Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., Itoloni Gulo, S.H., dan Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., menyoroti proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait proyek PTI yang bersumber dari APBD Tahun 2024 di Kota Tebing Tinggi.

 

banner 336x280

 

KomenNews.id // Medan – Menurut tim penasihat hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, terlebih jika hanya didasarkan pada asumsi, dugaan, atau konstruksi hukum yang tidak didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Negara hukum menghendaki setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penasihat Hukum dalam keterangannya di Medan, Selasa (7/7/2026).

 

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengatur lima jenis alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

 

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

 

Dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, tim penasihat hukum menilai pembuktian tidak dapat dilakukan secara serampangan. Penyidik maupun penuntut umum wajib menghadirkan alat bukti yang bersifat ilmiah, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli yang kompeten guna memastikan pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dipersangkakan.

 

Mereka mengingatkan bahwa kekeliruan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, merusak kredibilitas penegakan hukum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

“Penegakan hukum yang dipaksakan tanpa dasar pembuktian yang kuat justru bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri. Proses hukum harus mengungkap pelaku yang sebenarnya, bukan sekadar mencari pihak yang mudah dijadikan tersangka,” tegasnya.

 

Tim penasihat hukum juga menekankan bahwa jaksa dan aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, dan objektivitas sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, serta prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

 

Atas dasar itu, mereka meminta agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan proyek PTI APBD Tahun 2024 di Kota Tebing Tinggi. Seluruh alat bukti, menurut mereka, harus diuji secara objektif dan transparan guna menghindari kriminalisasi maupun kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

 

“Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur. Negara hukum wajib melindungi setiap warga negara dari penetapan tersangka yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” tutup Tim Penasihat Hukum Irjen Pol (Purn.) Bambang Giri Aryanto, S.H.

 

Tim Penasihat Hukum Irjen Pol (Purn.) Bambang Giri Aryanto, S.H.:

 

Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.

Itoloni Gulo, S.H.

Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *