Heboh! 7.755 m² Tanah SHM Warga Diduga Jadi Depo lRT Pegangsaan Dua, Jakpro & Pemprov DKI Disorot

Kasus32 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Pembangunan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini diwarnai persoalan serius terkait status tanah yang digunakan. Sekitar 7.755 meter persegi tanah yang disebut bersertifikat hak milik (SHM) masyarakat diduga telah menjadi bagian dari kawasan depo dan infrastruktur LRT, sementara persoalan ganti rugi kepada pemegang hak atau ahli waris disebut belum tuntas.

Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Gerai Hukum Art & Rekan, yang bergerak dalam bidang advokasi dan pendampingan hukum pertanahan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

banner 336x280

Sorotan juga datang dari Tim S3 DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik. Berdasarkan temuan yang mereka sampaikan, terdapat lahan masyarakat sekitar 7.755 meter persegi dari total bidang sekitar 12.220 meter persegi yang secara fisik kini telah menjadi bagian dari kawasan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bagaimana proses penguasaan dan pengadaan tanah tersebut dilakukan.

Sebab, menurut informasi yang disampaikan tim tersebut, pemegang hak atau ahli waris yang sah diduga belum memperoleh penyelesaian ganti kerugian atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan.

Secara hukum, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip perlindungan hak atas tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 18, mengatur bahwa untuk kepentingan umum hak atas tanah dapat dicabut dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.

Ketentuan pengadaan tanah kemudian diatur lebih khusus melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut menempatkan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagai bagian penting dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.

Dalam aspek pemberian ganti kerugian, PP Nomor 19 Tahun 2021 antara lain mengatur bahwa hasil musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dan dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Dengan demikian, apabila benar terdapat bidang tanah bersertifikat milik masyarakat yang telah digunakan untuk pembangunan sementara hak pemilik atau ahli waris belum memperoleh penyelesaian ganti kerugian dan belum terdapat mekanisme penitipan ganti kerugian sesuai ketentuan, maka rangkaian proses tersebut patut diverifikasi melalui dokumen resmi pengadaan tanah.

Pertanyaan hukumnya menjadi semakin penting: apakah telah terdapat penetapan pihak yang berhak, hasil musyawarah, penilaian ganti kerugian, berita acara kesepakatan, bukti pembayaran, pelepasan hak, atau apabila terdapat persoalan pembayaran, apakah ganti kerugian telah dititipkan melalui mekanisme yang dibenarkan oleh hukum?

PP Nomor 19 Tahun 2021 memang menyediakan mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri dalam kondisi tertentu, termasuk ketika pihak yang berhak menolak bentuk atau besaran ganti kerugian maupun keadaan lain sebagaimana diatur regulasi.

Karena itu, persoalan 7.755 meter persegi tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa tanah telah digunakan untuk pembangunan kepentingan umum. Status hak, proses pengadaan, pihak yang berhak, dasar penguasaan dan penyelesaian ganti kerugian harus dapat dibuktikan melalui dokumen.

Sorotan juga muncul dari sisi administrasi pemerintahan. Apabila dalam proses tersebut nantinya ditemukan tindakan pejabat atau pihak tertentu yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan prosedur, atau menimbulkan kerugian, maka aspek administrasi maupun kemungkinan pelanggaran hukum dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.

Begitu pula apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, penerapan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan pembuktian yang sah. Karena itu, keberadaan sengketa tanah atau dugaan kesalahan prosedur tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebut kawasan tersebut pada masa sebelumnya memiliki keterkaitan dengan fungsi teknis pemerintahan daerah, termasuk kawasan pergudangan maupun kegiatan operasional dinas teknis/Pekerjaan Umum (PU).

Namun, riwayat penggunaan kawasan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai status hak atas bidang tanah tertentu. Apabila benar terdapat SHM atas nama masyarakat, maka riwayat hak, dasar penguasaan, proses pengadaan tanah dan penyelesaian ganti kerugian perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Karena itu, publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenai status lahan tersebut.

Apakah benar terdapat tanah SHM masyarakat seluas sekitar 7.755 meter persegi yang telah digunakan untuk kawasan Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua?

Jika benar, kapan proses pengadaan tanah dilakukan, siapa pihak yang ditetapkan sebagai pihak yang berhak, bagaimana hasil penilaiannya, apakah telah terjadi pelepasan hak, dan bagaimana bukti penyelesaian ganti kerugiannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait dugaan penggunaan lahan tersebut serta status penyelesaian ganti kerugiannya.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan tersebut.

Sebab, apabila benar terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan sementara tanahnya telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur, maka persoalan tersebut perlu mendapatkan penyelesaian secara transparan, sesuai prosedur pengadaan tanah dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi terhadap status hak, dokumen pengadaan tanah, pelepasan hak, serta penyelesaian ganti kerugian masih menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

(Red/TR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *