Pelaksanaan Rapat Umum Anggota (RUA) PMKRI Cabang B Lampung pada 27 September 2026 di Margasiswa PMKRI menuai sorotan. Forum tersebut antara lain membahas dan menetapkan keputusan terkait pencabutan nomor anggota atas nama Pauli Diva Arini, mantan Ketua PMKRI Cabang Bandar Lampung periode 2024–2025.
KomenNews.id // Bandar Lampung – RUA tersebut menghasilkan Keputusan RUA Nomor 01/TAP/RUA/09/2026 tentang Pencabutan Nomor Anggota PMKRI. Keputusan itu kemudian dipersoalkan sejumlah pihak, khususnya karena berkaitan dengan posisi Pauli Diva Arini sebagai pengurus pusat PMKRI di tengah dinamika kepengurusan pusat yang masih menjadi perdebatan di internal organisasi.
Dugaan Keterlibatan Kader Pemuda Katolik
Sorotan lain muncul terkait dugaan keterlibatan sejumlah kader Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung dalam proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUA tersebut.
Ignatius Limpad Kharismawan, yang disebut sebagai Ketua Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung, disebut terlibat dalam proses inisiasi RUA. Selain itu, Petrus F. Leta, yang disebut sebagai Sekretaris Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung, juga disebut turut terlibat dalam proses tersebut.
Keterlibatan tersebut dipersoalkan oleh pihak yang menilai bahwa organisasi eksternal semestinya tidak mengambil peran dalam proses pengambilan keputusan internal PMKRI. Karena itu, peran dan kapasitas masing-masing pihak dinilai perlu dijelaskan secara terbuka untuk memastikan tidak terjadi intervensi terhadap independensi organisasi.
Nama Apriano Dos Reis, yang disebut sebagai Ketua Ad Hoc Panitia RUA, juga menjadi perhatian. Ia diketahui memiliki keterkaitan sebagai kader Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung. Posisi tersebut dinilai penting karena panitia memiliki peran dalam mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan RUA.
Meski demikian, keterkaitan sejumlah individu dengan Pemuda Katolik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi organisasi. Persoalan yang muncul adalah sejauh mana peran masing-masing individu dalam proses RUA serta apakah keterlibatan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi atau membawa kepentingan organisasi eksternal.
Prosedur dan Hak Klarifikasi Dipersoalkan
Selain persoalan dugaan keterlibatan pihak eksternal, proses pengambilan keputusan terhadap Pauli Diva Arini juga dipersoalkan dari sisi prosedural.
Menurut pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, Pauli Diva Arini tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk hadir dan memberikan klarifikasi sebelum keputusan pencabutan nomor anggota ditetapkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak anggota dalam proses organisasi, termasuk kesempatan untuk memberikan penjelasan, keterbukaan proses, serta mekanisme pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan organisasi.
Pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut juga mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan RUA dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMKRI, khususnya ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
Independensi PMKRI Menjadi Sorotan
Persoalan tersebut berlangsung di tengah dinamika kepengurusan pusat PMKRI yang juga masih menjadi perdebatan di internal organisasi. Dalam kondisi demikian, keterlibatan individu yang memiliki afiliasi dengan organisasi di luar PMKRI dalam proses internal dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi forum.
Sejumlah kader mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang transparan dan berpedoman pada AD/ART serta aturan internal PMKRI.
Jika memang terdapat komunikasi, arahan, atau bentuk keterlibatan dari pihak eksternal yang memengaruhi proses pengambilan keputusan RUA, hal tersebut perlu dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila keterlibatan tersebut dilakukan semata-mata dalam kapasitas pribadi dan tidak berkaitan dengan kepentingan organisasi eksternal, penjelasan tersebut juga penting untuk disampaikan agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
Dorong Klarifikasi dan Transparansi
Munculnya berbagai persoalan tersebut mendorong pihak yang mempersoalkan RUA agar seluruh pihak yang disebut dalam dinamika tersebut memberikan klarifikasi mengenai peran dan keterlibatannya.
Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh rangkaian RUA telah berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi sekaligus menjawab pertanyaan mengenai posisi dan keterlibatan individu yang memiliki hubungan dengan Pemuda Katolik Komcab Bandar Lampung.
PMKRI sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tradisi intelektual, kaderisasi, dan demokrasi internal diharapkan dapat menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme organisasi yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut keputusan terhadap seorang anggota, tetapi juga berkaitan dengan independensi organisasi, penghormatan terhadap hak kader, transparansi proses pengambilan keputusan, serta batas yang jelas antara mekanisme internal PMKRI dan organisasi eksternal.
Seluruh pihak diharapkan menahan diri dari tindakan atau pernyataan yang dapat memperkeruh situasi serta memberikan ruang bagi penyelesaian berdasarkan aturan organisasi dan fakta yang dapat diverifikasi.




















