DPP GMNI Pertanyakan Peran TNI dalam Aksi Hari Tani di Medan: Ada Apa dengan Ruang Sipil?

Ormas & LSM11 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan dukungan terhadap perjuangan DPD GMNI Sumatera Utara bersama masyarakat tani dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 di Kota Medan. DPP GMNI juga menyoroti dugaan tindakan arogan dan penghadangan yang melibatkan aparat TNI dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan situasi aksi menjadi tidak kondusif.

Ketua Bidang Politik DPP GMNI, Fairuz Nasution, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan gesekan antara aparat dan massa aksi. Menurutnya, kehadiran serta keterlibatan institusi militer dalam pengamanan ruang sipil perlu dipertanyakan secara serius, terutama terkait dasar kewenangan, pembagian fungsi kelembagaan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

banner 336x280

“Kami dari DPP GMNI menyatakan solidaritas dan dukungan terhadap kawan-kawan DPD GMNI Sumatera Utara yang telah menjalankan tanggung jawab perjuangan dalam momentum Hari Tani Nasional. Namun, kami juga mempertanyakan secara serius dugaan keterlibatan dan tindakan aparat TNI dalam menghadapi massa aksi sipil. Dalam negara demokrasi, setiap pelibatan kekuatan negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang sah, serta pelaksanaan yang proporsional,” ujar Fairuz Nasution.

Fairuz menilai bahwa pengamanan aksi demonstrasi masyarakat pada dasarnya berada dalam ranah tugas kepolisian, sesuai fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. UU Kepolisian juga mengatur tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat.

Menurutnya, ketika TNI dilibatkan dalam konteks pengamanan aksi sipil, pertanyaan mengenai dasar hukum dan batas kewenangan tidak boleh dikesampingkan. Undang-Undang TNI mengatur peran membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, yang perlu diperiksa dalam peristiwa di Medan adalah apakah pelibatan tersebut memiliki landasan, prosedur, dan pelaksanaan yang sesuai dengan hukum.

“Kita perlu membedakan secara tegas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. TNI memiliki mandat pertahanan negara, sementara Polri memiliki fungsi utama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketika kekuatan militer hadir dalam pengamanan ruang sipil, pertanyaannya adalah atas dasar kewenangan apa, dalam kapasitas apa, dan dengan batas penggunaan kekuatan seperti apa? Jangan sampai simbol pertahanan negara justru dipersepsikan sebagai instrumen pembatasan kebebasan rakyat,” tegas Fairuz.

Lebih lanjut, Fairuz menyampaikan bahwa persoalan kehadiran TNI dalam aksi demonstrasi bukan hanya menyangkut aspek teknis pengamanan, melainkan juga memiliki dimensi simbolik dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, seragam militer di tengah massa aksi sipil membawa makna yang lebih luas daripada sekadar kehadiran aparat. Dalam konteks negara yang menegaskan supremasi sipil, kehadiran kekuatan militer harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa penyampaian aspirasi rakyat diperlakukan sebagai persoalan ancaman yang memerlukan pendekatan militer.

“Seragam militer bukan sekadar pakaian. Ia membawa simbol kewenangan, kekuatan, dan otoritas negara. Karena itu, ketika simbol tersebut hadir di tengah rakyat yang sedang menyampaikan aspirasi, negara harus memastikan bahwa kehadirannya tidak berubah menjadi pesan intimidasi. Rakyat yang menyampaikan tuntutan agraria bukanlah musuh negara, dan ruang demokrasi tidak boleh dibentuk oleh rasa takut terhadap kekuasaan,” kata Fairuz.

Fairuz menekankan bahwa pembacaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan secara otomatis bahwa setiap personel TNI yang berada di sekitar aksi telah melakukan pelanggaran. Namun, dugaan penghadangan dan tindakan yang dinilai arogan perlu diperiksa berdasarkan fakta, kronologi, serta konteks kewenangan aparat yang terlibat.

Fairuz menegaskan bahwa supremasi sipil harus diwujudkan melalui pembatasan kewenangan negara, mekanisme pertanggungjawaban, dan penghormatan terhadap kebebasan sipil. Prinsip tersebut tidak cukup dijadikan jargon dalam dokumen kenegaraan, melainkan harus tercermin dalam tindakan aparat ketika berhadapan dengan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi pelaksanaan tanggung jawab tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum dan hak asasi manusia. Pengamanan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menghambat kebebasan menyampaikan pendapat tanpa dasar yang sah.

“Supremasi sipil diuji bukan hanya ketika negara menghadapi ancaman bersenjata, tetapi juga ketika negara berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Apakah kekuasaan mampu mengendalikan penggunaan kekuatan? Apakah aparat mampu membedakan antara ancaman terhadap keamanan dan kritik terhadap kebijakan? Dan apakah rakyat masih dapat menyampaikan ketidakadilan tanpa harus berhadapan dengan pendekatan yang mengedepankan kekuatan?” ujar Fairuz.

DPP GMNI, lebih lanjut, mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi dalam aksi Hari Tani Nasional di Kota Medan.

Pemeriksaan tersebut harus mencakup kronologi kejadian, identitas dan kewenangan personel yang terlibat, dasar pelibatan TNI apabila memang terdapat penugasan, komunikasi antara aparat dan massa aksi, serta dugaan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.

“Kami meminta agar peristiwa ini diperiksa secara objektif. Jika terdapat dugaan intimidasi, penghadangan, atau tindakan yang melampaui kewenangan, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada narasi sepihak, tetapi harus didasarkan pada dokumentasi, keterangan saksi, rekaman peristiwa, dan bukti yang dapat diverifikasi. Tidak boleh ada institusi negara yang kebal terhadap evaluasi dan pertanggungjawaban hukum,” tegas Fairuz.

Ia juga menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar eskalasi konflik. Menurutnya, kritik terhadap aparat harus dijalankan dengan disiplin organisasi, ketepatan informasi, dan penghormatan terhadap proses pemeriksaan.

Fairuz menegaskan bahwa perjuangan agraria merupakan bagian penting dari agenda perjuangan GMNI. Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momentum untuk membicarakan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, perlindungan hak petani, serta tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial.

Ia menilai bahwa persoalan agraria tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara rakyat, sumber daya alam, dan struktur kekuasaan. Oleh sebab itu, penyampaian aspirasi oleh mahasiswa dan masyarakat tani harus dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang perlu dilindungi, bukan semata-mata sebagai persoalan ketertiban.

“Perjuangan agraria bukan sekadar agenda seremonial. Ia menyangkut pertanyaan mendasar tentang siapa yang menguasai tanah, siapa yang memperoleh manfaat dari sumber daya alam, dan sejauh mana negara hadir untuk melindungi rakyat. Ketika petani dan mahasiswa turun ke jalan menyampaikan tuntutan, negara seharusnya membuka ruang dialog dan penyelesaian, bukan menghadirkan pendekatan yang dapat mempersempit ruang demokrasi,” ungkap Fairuz.

Menutup pernyataannya, Fairuz Nasution menegaskan bahwa DPP GMNI akan terus mengawal perjuangan rakyat melalui konsolidasi organisasi, kajian politik, dan langkah-langkah yang sesuai dengan koridor hukum.

Ia menyampaikan bahwa dukungan terhadap DPD GMNI Sumatera Utara harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap akurasi fakta, keselamatan peserta aksi, dan penyelesaian konflik melalui mekanisme yang bertanggung jawab.

“DPP GMNI berdiri bersama perjuangan kawan-kawan di Sumatera Utara. Kami akan terus mengawal persoalan ini dengan ketegasan sikap dan tanggung jawab organisasi. Kami percaya bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang membuat rakyat takut untuk berbicara, melainkan negara yang mampu melindungi kebebasan rakyat sekaligus memastikan seluruh aparat bekerja dalam batas hukum.” pungkas Fairuz Nasution

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *