Dokumen Lama Tahun 1937 Jadi Kunci Sengketa Lahan di Jakarta Selatan

Berita33 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kapten Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan, kembali memunculkan fakta baru. Tim kuasa hukum Kolonel Inf (Purn) Dr. Eka Yogaswara yang terdiri atas Eka Yogaswara, S.H., M.M., Advokat Yunasril Yuzar, S.H., dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., secara resmi mengajukan permohonan kepada Kapolri agar mempercepat penanganan dugaan penggunaan dokumen pertanahan yang dinilai tidak sesuai dengan data resmi negara.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 041/YYM-ADV/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Metro Jaya.

banner 336x280

Dalam surat itu, tim kuasa hukum meminta penyidik mendalami dugaan ketidaksesuaian data pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 75 yang tercatat atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia.

Dugaan Perbedaan Data Sertifikat

Menurut tim kuasa hukum, terdapat perbedaan mendasar antara data yang tercantum dalam sertifikat dengan keterangan resmi yang pernah diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam sertifikat tersebut, objek tanah disebut berasal dari Eigendom Verponding Nomor 6934 dengan batas-batas tertentu. Namun, berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Nomor 1438/7-31.74-300/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018, batas bidang tanah Hak Pakai Nomor 75 justru disebut berbatasan dengan sejumlah bidang hasil konversi girik, hak milik adat, dan bekas Hak Guna Bangunan (HGB).

Perbedaan data tersebut, menurut tim kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai identitas objek tanah yang sebenarnya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap warkah, buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, hingga dokumen asal-usul hak.

Sertifikat Diduga Menjadi Dasar Laporan Pidana

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diduga telah digunakan sebagai dasar pelaporan terhadap kliennya hingga menjadi salah satu alat bukti dalam proses penuntutan di lingkungan peradilan militer.

Menurut mereka, apabila nantinya terbukti dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan data resmi pertanahan atau tidak memiliki keabsahan hukum, maka konsekuensinya tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses hukum yang telah berjalan.

Klaim Ahli Waris

Dalam surat permohonan tersebut dijelaskan bahwa klien mereka mengaku sebagai ahli waris atas dua bidang tanah yang berasal dari:

Girik C Nomor 585 Persil 5.c Klas D III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi.

Girik C Nomor 175 Persil 5.c Klas D III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.

Tim kuasa hukum menyebut kedua girik tersebut telah tercatat sejak tahun 1937–1938, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat Tahun 2008.

Penyelidikan Masih Berjalan

Perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah dan ATR/BPN serta merencanakan pelaksanaan gelar perkara.

Tim kuasa hukum meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanahan, termasuk warkah, buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, serta dokumen asal-usul hak.

Klaim Baru Mengenai Status Aset Negara

Selain mengajukan permohonan kepada Polri, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa objek lahan di Jalan Kapten Tendean Nomor 41 diduga tidak tercatat sebagai aset negara.

Menurut keterangan mereka, informasi yang diperoleh dari Lembaga Pengelola Aset Negara di bawah Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa lahan tersebut tidak ditemukan dalam daftar aset negara.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara resmi oleh Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan instansi berwenang lainnya agar diperoleh kepastian hukum.

Minta Kapolri Beri Atensi

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut guna menjamin kepastian hukum.

Mereka juga meminta penyidik berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk melakukan verifikasi resmi terhadap data fisik maupun data yuridis objek tanah yang disengketakan.

Menurut tim kuasa hukum, perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut integritas administrasi pertanahan serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari PT PFN (Persero), ATR/BPN, maupun Kepolisian Republik Indonesia atas dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Kolonel Inf (Purn) Dr. Eka Yogaswara. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *