Disayat Hati dengan Janji Suci, Dibiarkan Mati Rasa oleh Proses yang Mandek

Kasus17 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Wanita berinisial E (21) menyampaikan kekecewaan yang mendalam untuk kedua kalinya terhadap penanganan laporan yang ia ajukan terhadap seorang anggota Polri. Sudah satu tahun berlalu sejak laporan diajukan, namun hingga saat ini perkara belum berjalan sebagaimana mestinya, dan oknum yang dilaporkan justru masih aktif bertugas, belum dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kekecewaan ini bermula dari peristiwa yang dialami pelapor, di mana oknum polisi tersebut diduga menidurinya dengan janji akan menikahinya. Namun janji itu tidak ditepati. Pelapor kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Sayangnya, setelah satu tahun berlalu, laporan tersebut nyaris tidak ada kemajuan berarti, sementara terlapor tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

banner 336x280

Kekecewaan pelapor semakin bertambah setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam tertanggal 24 Desember 2025, yang menyebutkan perkara telah melalui tahapan klarifikasi dan gelar perkara, lalu dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya. Namun putusan sidang etik yang dihasilkan dinilai sangat tidak memuaskan dan terkesan meringankan pihak terlapor.

Menurut pelapor, pada proses awal terlapor sempat dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun disertai penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Namun secara mengejutkan, pada putusan akhir sanksi tersebut justru diringankan menjadi demosi satu tahun — jauh lebih ringan dan dirasa tidak sebanding dengan perbuatannya.

Pelapor juga menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal. Terlapor diduga terlibat judi online, tidak mengakui kesalahannya, belum pernah meminta maaf secara tulus, tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, serta kembali mengingkari janji yang pernah disampaikan. Selain itu, terlapor diketahui sedang menghadapi perkara pidana, namun fakta tersebut sama sekali tidak dimasukkan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang etik.

“Saya dan keluarga sangat kecewa, ini sudah kekecewaan yang kedua kalinya. Sudah satu tahun laporan saya, tidak ada kemajuan berarti, sementara oknum yang merusak masa depan saya itu masih berdinas dengan tenang. Dia meniduri saya dengan iming-iming akan menikahi saya, lalu mengabaikan begitu saja. Kami belum mendapatkan keadilan. Kami berharap terlapor benar-benar dijatuhi sanksi yang berat dan pantas, bahkan di-PTDH agar tidak merugikan orang lain lagi,” ujar Pelapor, Rabu ().

Kuasa Hukum Pelapor, Imam Nugroho, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Metro Jaya yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Putusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri yang mengutamakan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

“Sanksi yang dijatuhkan dirasa terlalu ringan dibandingkan beratnya pelanggaran. Apalagi peristiwa ini bermula dari penipuan janji nikah yang berujung pada perbuatan asusila, ditambah dugaan keterlibatan dalam judi online dan perkara pidana lain. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri bisa semakin runtuh,” tegas Imam Nugroho.

Pihaknya berharap Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, hingga Kapolri turun tangan langsung, mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara ini, dan mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi sesuai beratnya pelanggaran, termasuk PTDH, demi menjaga martabat institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun Bidpropam Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan pelapor. Seluruh dugaan mengenai perbuatan terlapor maupun proses penanganan perkara ini merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *