BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Sitaan Kasus Asabri Milik Terpidana Jimmy Sutopo

banner 468x60

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek milik terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.Kegiatan pemusnahan tersebut digelar dalam rangkaian hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

KomenNews.Id||Jakarra – Kejaksaan menjelaskan, 14 jam tangan yang dimusnahkan telah dinyatakan tidak identik atau palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli.

banner 336x280

Pemusnahan barang sitaan itu turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejaksaan, antara lain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.

Selain itu, proses verifikasi juga melibatkan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan PT Waktu Cerita Makna sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain dasar putusan pengadilan, pemusnahan juga mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah proses pemusnahan selesai dilakukan, barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *