BLT DD Dibelokin! Kades Dikecamatan Cibalong Beli Tanah 280m² Tanpa Musdes, KPM Miskin Ekstrem Mana?

Daerah9 Dilihat
banner 468x60

 

Komen news.co.id CIBALONG, GARUT// – Dana yang sejatinya untuk mengangkat warga miskin ekstrem, justru diduga dibelokkan jadi aset tanah. Salah satu Pemerintah Desa di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, terseret dugaan penyalahgunaan anggaran *Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT DD tahun 2025* untuk membeli sebidang tanah darat seluas 280 meter persegi.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun Tim investigasi komen News  Garut dari sejumlah warga, pembelian tanah kebun itu dilakukan pertengahan 2026. Lahan tersebut kini diproyeksikan untuk kegiatan program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Desa atau KDMP. Bangunan fisik KDMP di atas lahan itu bahkan sudah berdiri.

Kejanggalan makin menguat karena desa bersangkutan diketahui tidak memiliki Tanah Kas Desa atau tanah carik. Penelusuran dokumen APBDes 2026 juga tidak menemukan pos anggaran Belanja Modal Tanah. Padahal, sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 32 ayat 1, pengadaan aset tanah wajib direncanakan dan disetujui dalam APBDes melalui Musyawarah Desa.

*Langgar Aturan Pusat*
BLT DD merupakan dana _earmarked_ atau dana yang penggunaannya terikat. Berdasarkan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023, peruntukannya hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat KPM miskin ekstrem. Dana tersebut tidak dapat dialihkan untuk belanja modal, termasuk pengadaan tanah.

“Ini jelas penyimpangan. BLT DD bukan untuk beli tanah atau bangun fisik. Kalau mau beli aset, harus masuk APBDes dan lewat Musdes dulu,” kata salah satu warga yang enggan disebut nama.

*Kades Bungkam, Dalih Swadaya*
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa terkait belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi via telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp dari tim redaksi juga tidak direspons.

Namun menurut informasi yang dihimpun dari pihak desa, pembelian tanah 280m² itu disebut hasil swadaya masyarakat dengan uang muka DP Rp20 Juta. Dalih ini kontradiktif dengan fakta di lapangan, di mana bangunan KDMP sudah berdiri megah di atas lahan sengketa anggaran itu.

Pihak Inspektorat Kabupaten Garut mengaku telah menerima informasi awal terkait temuan ini dan akan melakukan pendalaman. Jika terbukti menggunakan BLT DD, maka unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang tidak dapat dihindari.

Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan Dana Desa di Garut. Publik menunggu ketegasan APH dan Inspektorat, apakah akan ada audit khusus dan sanksi tegas bagi desa yang main-main dengan uang rakyat miskin.

*Redaksi tim investigasi  Garut*

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *