Jakarta Timur – Polsek Ciracas terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari potensi gangguan keamanan masyarakat.
Melalui Operasi Minuman Keras (Miras) dan Petasan Tahun 2026, jajaran Polsek Ciracas melakukan penertiban di sejumlah titik yang dianggap berpotensi menjadi lokasi peredaran minuman keras maupun penjualan petasan ilegal di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Ciracas KOMPOL Rohmad Supriyanto, tersebut dilaksanakan pada malam hari dengan sasaran penjual minuman keras dan petasan yang dapat memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan di kawasan Jalan Lapangan Tembak Raya, Kelurahan Cibubur, yang menjadi salah satu titik pengawasan penjualan petasan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan aktivitas penjualan maupun peredaran petasan ilegal sehingga situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kawasan Jalan Raya Suci, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Di lokasi tersebut petugas menemukan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras jenis anggur Intisari dari seorang penjual yang kemudian didata dan diberikan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.
Barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara terhadap penjual dilakukan klarifikasi serta edukasi mengenai ketentuan hukum yang melarang peredaran minuman keras tanpa izin dan dampaknya terhadap keamanan lingkungan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras maupun penggunaan petasan ilegal. Selain berpotensi memicu tindak kriminal, peredaran miras tanpa pengawasan juga dapat mengancam keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.
Kapolsek Ciracas KOMPOL Rohmad Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Polsek Ciracas akan terus melakukan operasi dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan,” tegas KOMPOL Rohmad Supriyanto.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, menjauhi minuman keras dan petasan ilegal, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Keamanan adalah tanggung jawab bersama dan akan terwujud apabila ada sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian,” pungkasnya.
Melalui operasi yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, Polsek Ciracas menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, rasa aman, serta melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan warga Jakarta Timur.














