Pencabutan status akreditasi institusi Universitas Darma Agung oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk para alumni. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap mahasiswa aktif maupun calon mahasiswa yang berencana melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
KomenNews.id // Medan – Sekretaris DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara yang juga merupakan Alumni Universitas Darma Agung, Nico Septian Butar Butar, S.I.Kom, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut nama baik institusi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian pendidikan dan masa depan ribuan mahasiswa.
“Pencabutan akreditasi institusi dapat berdampak pada berbagai aspek administrasi yang berkaitan dengan pemerintah, termasuk program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta berpotensi memengaruhi proses penerimaan mahasiswa baru. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di tengah mahasiswa maupun masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan,” ujar Nico.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak terbesar akibat persoalan yang terjadi di tingkat pengelolaan institusi. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah cepat, transparan, dan bertanggung jawab dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Nico juga meminta pimpinan Universitas Darma Agung segera memberikan penjelasan resmi kepada civitas akademika dan masyarakat terkait langkah-langkah yang sedang ditempuh untuk memenuhi ketentuan yang berlaku serta memulihkan status akreditasi institusi.
“Mahasiswa datang ke kampus untuk menuntut ilmu dan membangun masa depan. Mereka berhak memperoleh kepastian atas keberlangsungan pendidikan mereka. Jangan sampai hak-hak mahasiswa dikorbankan akibat persoalan administrasi atau tata kelola institusi,” tegasnya.
Menurut Nico, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komitmen bersama dari pihak universitas dan instansi terkait agar hak-hak mahasiswa tetap terlindungi. Ia juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi mahasiswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Darma Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh pascapencabutan status akreditasi institusi oleh BAN-PT. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak Universitas Darma Agung apabila telah diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















