Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
KomenNews.id // Jakarta – Persetujuan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan parlemen dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024. Putusan tersebut mengamanatkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan batas waktu maksimal dua tahun hingga 31 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pengesahan UU Ketenagakerjaan ini menghadirkan 13 ketentuan baru yang dirancang secara substansial untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja secara lebih proporsional dan berkeadilan.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” ujar Menaker Yassierli.
Adapun 13 ketentuan baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan meliputi:
-
Kepastian Larangan Penahanan Ijazah: Penegasan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja dalam seluruh proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
-
Penguatan BNSP: Peningkatan peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna memperkuat sertifikasi kompetensi kerja.
-
Pengawasan Ketat dan Proposional: Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penyesuaian rasio jumlah pengawas dengan jumlah pekerja/perusahaan di daerah, pembentukan komite pengawasan, serta pelibatan pengawasan dari DPR RI.
-
Integrasi Data Pusat dan Daerah: Penyatuan sistem data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas serta sinkronisasi kebijakan.
-
Dana Cadangan Pesangon dan JKP: Pengaturan tata kelola dana cadangan pesangon serta penjaminan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Perlindungan Hak Pekerja Perempuan: Jaminan kepastian hak-hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta jaminan pemberian upahnya.
-
Perlindungan Pekerja Disabilitas: Kepastian jaminan perlindungan dan kesetaraan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
-
Penguatan Kolaborasi Produktivitas: Sinergi strategis antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas nasional.
-
Perlindungan Future of Work: Perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja dengan skema kerja fleksibel (flexible working arrangement) untuk merespons dinamika jenis pekerjaan baru di masa depan.
-
Reformasi Pengupahan dan Survei KHL: Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
-
Jaminan Bagi Pencari Kerja: Optimalisasi skema perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan kerja, hingga peserta pemagangan.
-
Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA): Pengaturan ketentuan penggunaan TKA bagi warga negara asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari hasil perkawinan sah tersebut.
-
Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN: Penguatan jaminan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengesahan undang-undang ini dengan menyusun aturan turunan guna memastikan seluruh regulasi dapat diimplementasikan secara efektif demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan berkelanjutan.
















