AMPK Gelar Aksi Ketiga di ATR/BPN, Tuntut Penghentian Operasional PT Bakrie Sumatera Plantations di Lahan Sengketa 396 Hektare Asahan

banner 468x60

Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMPK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Aksi yang merupakan demonstrasi ketiga tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera mengambil langkah tegas terhadap konflik agraria yang terjadi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

banner 336x280

 

KomenNews.id // Jakarta – Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kementerian ATR/BPN menghentikan seluruh operasional PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di atas lahan sengketa seluas 396 hektare hingga terdapat kepastian hukum atas status tanah yang dipersoalkan.

 

Menurut AMPK, konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Mereka menilai berbagai aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah belum ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

 

Koordinator Aksi, Idris Siregar, menegaskan bahwa demonstrasi kali ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

 

 

 

“Ini bukan aksi pertama kami. Sudah tiga kali kami datang ke Kementerian ATR/BPN dengan tuntutan yang sama. Sampai hari ini kami belum melihat adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Padang Sari. Karena itu kami kembali hadir untuk menuntut keadilan,” tegas Idris Siregar dalam orasinya.

 

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, AMPK menyebut aktivitas PT Bakrie Sumatera Plantations di atas lahan yang masih disengketakan seharusnya tidak terus berlangsung. Massa mengklaim, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pada lahan tersebut belum diterbitkan.

 

Atas dasar itu, AMPK mendesak ATR/BPN tidak hanya menolak permohonan pembaruan HGU PT BSP, tetapi juga segera menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan sampai terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap terhadap objek sengketa tersebut.

 

Selain menyoroti persoalan legalitas lahan, massa juga menyampaikan bahwa konflik agraria tersebut telah berdampak terhadap masyarakat adat Desa Padang Sari, ahli waris Alm. Oppung Barita Raja Manurung dan Taeng Matoelang, serta Kelompok Tani Murni. Mereka menilai sengketa yang berkepanjangan telah menghilangkan ruang hidup masyarakat sekaligus mengancam keberadaan situs makam leluhur yang disebut telah ada sejak tahun 1934.

 

AMPK juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penganiayaan terhadap Ali Murdani Manurung yang disebut menjadi korban kekerasan saat memperjuangkan hak atas tanah. Massa meminta agar segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga segera dihentikan.

 

Idris Siregar menegaskan pemerintah harus segera hadir memberikan kepastian hukum agar konflik agraria tidak terus berlarut-larut.

 

 

“Kami meminta ATR/BPN segera menghentikan operasional PT BSP di atas lahan sengketa sampai seluruh persoalan hukum diselesaikan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan membiarkan konflik ini terus berlarut-larut,” ujarnya.

 

Dalam aksi tersebut, AMPK menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yaitu:

 

1. Menghentikan seluruh operasional PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di atas lahan sengketa seluas 396 hektare di Desa Padang Sari(yang di SK HGU TAHUN 1996 NO 66 desa terusan tengah sebelum pemekaran)

2. Menolak secara permanen permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP.

3. Mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat adat, ahli waris, dan pihak-pihak yang dinilai memiliki hak atas lahan tersebut.

4. Menurunkan tim identifikasi lapangan dari ATR/BPN untuk melakukan verifikasi fisik terhadap objek sengketa.

5. Mengusut dugaan tindak kekerasan terhadap warga serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

 

Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Para peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Padang Sari secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed