BOGOR, 06 Juni 2026 – Kantor Hukum RD LAW OFFICE AND PARTNER, Rd Dadan Maryana S.H., M.Pd., M.P.C., secara resmi menyampaikan keprihatinan mendalam atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tanggal 3 Juni 2026. Putusan tersebut memperberat hukuman terhadap klien kami, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. (seorang Advokat Senior & Kurator), dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun penjara atas dakwaan Penipuan dan Penggelapan.
Kami menilai putusan ini mengandung cacat logika yuridis yang fatal, mengabaikan fakta persidangan, dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya (dangerous precedent) yang dapat mengkriminalisasi seluruh profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dihukum pidana karena “gagal memenuhi janji hasil” padahal telah bekerja secara profesional, maka masa depan penegakan hukum di Indonesia berada dalam ancaman serius.
Poin-Poin Kritikal Dalam Putusan Banding:
1. Inkonsistensi Logis Yang Fatal:
Majelis Hakim PT Denpasar menyatakan bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) sudah “tepat dan benar”, namun secara paradoks langsung memperberat hukuman. Tanpa argumen baru yang kuat, tindakan ini melanggar prinsip kepastian hukum dan struktur pemidanaan yang adil.
2. Pengaburan Batas Wanprestasi vs. Penipuan:
Dr. Togar telah melaksanakan kewajiban profesinya secara nyata (membuat >10 laporan polisi, gugatan perdata, dan koordinasi instansi). Kegagalan mencapai hasil akhir dalam profesi hukum adalah risiko profesional (wanprestasi), bukan bukti niat jahat sejak awal (penipuan). Mengkriminalisasi kegagalan hasil adalah bentuk abuse of process.
3. Pelanggaran Hak Konstitusional Terdakwa (Due Process):
Permohonan pembelaan untuk memeriksa 5 saksi kunci (termasuk pejabat Bareskrim dan Imigrasi yang disebut-sebut dalam kasus) ditolak tanpa alasan yang jelas. Hal ini mencederai asas fair trial dan hak terdakwa untuk menghadapi saksi (right to confront witnesses).
4. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyidikan:
Fakta bahwa penyidikan sempat dihentikan dua kali (SP3) oleh Bareskrim Polri pada Januari dan Maret 2024 karena kurang bukti, namun tiba-tiba dibuka kembali oleh Polda Bali tanpa alat bukti baru yang signifikan, menunjukkan adanya intervensi non-yuridis yang menciderai independensi penegak hukum.
Pernyataan Kuasa Hukum, Rd Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C.:
“Kasus Dr. Togar bukan sekadar sengketa pidana biasa. Ini adalah serangan terhadap martabat profesi advokat. Jika seorang advokat yang sudah bekerja keras, mengeluarkan biaya operasional, dan berjuang di pengadilan bisa dipenjara hanya karena kliennya tidak puas dengan hasilnya, maka siapa lagi yang berani membela rakyat kecil? Kita meminta Presiden RI, Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau ulang integritas proses peradilan dalam kasus ini. Jangan biarkan hukum menjadi alat balas dendam atau komoditas politik.”
Harapan saya sebagai sesama rekan Sejawat Advokat
Sebagai sesama advokat yang juga pernah merasakan tekanan, keraguan, bahkan ketakutan saat menangani kasus sulit, saya ingin menyampaikan harapan pribadi saya — bukan sebagai tuntutan, tapi sebagai doa dan seruan moral bagi kita semua:
1. Kepada Mahkamah Agung RI:
Semoga Majelis Agung dapat melihat kasus ini bukan hanya dari sudut pandang teknis hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan martabat profesi. Batalkan putusan PT Denpasar yang cacat logika itu. Biarkan Dr. Togar bebas, agar ribuan advokat lain tidak takut mengambil kasus sulit demi rakyat kecil.
2. Kepada Presiden RI & Kapolri:
Semoga Bapak/Ibu dapat memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak digunakan sebagai alat politik atau balas dendam. Investigasi ulang pembukaan kembali penyidikan setelah SP3 diterbitkan oleh Bareskrim — jangan biarkan ada celah bagi penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik.
3. Kepada Para Rekan Sejawat Advokat di Seluruh Indonesia:
Mari kita bersatu. Jangan diam. Jangan takut. Kasus Dr. Togar adalah cermin bagi kita semua. Jika hari ini dia dihukum karena “gagal janji”, besok bisa jadi giliran Anda. Mari kita dukung satu sama lain, edukasi masyarakat, dan lawan kriminalisasi profesi kita dengan kepala tegak dan hati bersih.
4. Kepada Masyarakat Umum:
Pahamilah bahwa advokat bukanlah tukang sulap. Kami tidak bisa menjamin kemenangan. Tapi kami pasti akan berjuang sepenuh hati. Jangan nilai kami dari hasil akhir, tapi dari proses, integritas, dan keberanian kami membela kebenaran — bahkan ketika itu sulit.
Kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum (Kasasi) dan membuka ruang dialog publik untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya kriminalisasi profesi hukum. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk Dr. Togar, tetapi untuk masa depan profesi advokat di Indonesia














