Ujang Suprapto Datangi Polresta Bogor Kota, Persoalkan Penyitaan di Tengah Proses Persidangan

banner 468x60

Ujang Suprapto mendatangi Polresta Bogor Kota, Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Kehadirannya didampingi kuasa hukum, Galih, bersama sejumlah rekan penasihat hukum.

 

banner 336x280

KomenNews.id // Bogor – Kedatangan Ujang berkaitan dengan persoalan penyitaan yang disebut berlangsung di tengah proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

 

Kehadiran tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai hubungan antara tindakan penyitaan dengan proses hukum yang tengah berlangsung. Saat awak media meminta penjelasan, pihak terkait menyampaikan bahwa penyitaan yang dimaksud berada di luar ranah perkara pidana yang sedang diproses dan merupakan perkara berbeda.

 

Keterangan tersebut menjadi penjelasan yang diperoleh awak media dari pihak terkait pada saat itu.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ujang juga menerima sejumlah pertanyaan dari pihak yang hadir. Namun, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan dan diwakili oleh kuasa hukumnya hingga sesi tanya jawab berakhir.

 

AJB vs Sertifikat PTSL, Mana yang Menjadi Dasar Kepastian Hukum?

 

Di tengah proses hukum yang masih bergulir, muncul persoalan mendasar mengenai kedudukan dokumen dalam sengketa pertanahan, khususnya terkait Akta Jual Beli (AJB) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Pertanyaan yang kemudian menjadi sorotan adalah bagaimana kedudukan masing-masing dokumen tersebut ketika terjadi sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah.

 

Apakah AJB dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan SHM yang telah diterbitkan melalui program resmi pemerintah? Sebaliknya, apakah penerbitan sertifikat melalui PTSL secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai riwayat atau alas hak atas tanah?

 

Persoalan tersebut tentu harus dilihat berdasarkan fakta, riwayat perolehan tanah, proses penerbitan dokumen, serta pembuktian hukum yang dihadirkan masing-masing pihak dalam proses peradilan.

 

Dengan demikian, keabsahan maupun kekuatan pembuktian setiap dokumen semestinya diuji berdasarkan ketentuan hukum dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan jenis dokumennya.

 

Ujang Berharap Proses Hukum Berjalan Transparan

 

Dalam proses hukum yang masih berlangsung, Ujang Suprapto menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang berwenang dapat menjalankan proses penegakan hukum secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia juga mempertanyakan alasan dan dasar hukum terkait keputusan penyitaan yang disebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

 

Ujang berharap seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terang sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

 

“Semoga seluruh pihak yang berwenang memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia, sehingga tidak terdapat satu pun cacat hukum dalam proses penegakan keadilan ini,” kata Ujang.

 

Perkara tersebut kini masih menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas objek tanah, dokumen kepemilikan, serta proses penyitaan yang berlangsung ketika perkara lainnya masih berjalan.

 

Publik pun menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh bukti dan dokumen yang diajukan para pihak, termasuk kedudukan AJB maupun sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL.

 

Pada akhirnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku diharapkan mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *