Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Gugat Praperadilan KPK, Protes Penahanan Kurang dari 24 Jam

Tim kuasa hukum Asrul Azis Taba resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026). Langkah hukum tersebut ditempuh kurang dari 24 jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba.

 

KomenNews.Id||Jakarta – Permohonan praperadilan diajukan oleh Rhama Rizky Vianto, Delvin Akbar, dan Noval Gemilang Ramadhan dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2026.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menguji keabsahan dua tindakan KPK, yakni penetapan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 serta Surat Pemberitahuan Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Sementara itu, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan untuk menguji substansi perkara maupun menentukan bersalah atau tidaknya Asrul Azis Taba. Menurut mereka, praperadilan hanya bertujuan menguji apakah proses penetapan tersangka dan penahanan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam permohonannya, kuasa hukum mengemukakan sejumlah dalil yang dinilai penting untuk diuji di hadapan hakim.

Pertama, mereka menyebut Asrul tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Menurut mereka, dokumen tersebut merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan perlindungan hak-hak hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Kedua, tim kuasa hukum menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026, Asrul tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.

Ketiga, mereka menyoroti terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka yang dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 30 Maret 2026. Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas proses penyidikan serta pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak proporsional. Mereka menegaskan bahwa Asrul selama ini bersikap kooperatif, memiliki alamat yang jelas, tidak pernah mangkir dari panggilan, serta tidak menunjukkan risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Faktor usia juga menjadi salah satu pertimbangan yang diajukan dalam permohonan tersebut. Saat ini Asrul berusia 76 tahun dan akan memasuki usia 77 tahun pada Juli 2026.

“Penahanan terhadap seseorang yang telah lanjut usia, kooperatif, memiliki alamat yang jelas, dan tidak menunjukkan risiko objektif untuk melarikan diri, menurut kami merupakan tindakan yang tidak proporsional,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Melalui mekanisme praperadilan, tim kuasa hukum memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul Azis Taba tidak sah menurut hukum. Mereka juga meminta KPK segera mengeluarkan Asrul dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Praperadilan ini adalah mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa. Kami percaya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa permohonan ini secara objektif, independen, dan adil,” tutup tim kuasa hukum.

 

(Tim-red)