TIM GABUNGAN BERHASIL AMANKAN 71.260 BATANG ROKOK ILEGAL DI KABUPATEN GARUT

banner 468x60

komen News //Garut, 08 September 2026 Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Tim Gabungan Operasi yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Garut, Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, TNI Den Pom Dam dan Polri Polda Jawa Barat menggelar operasi terpadu di wilayah Kabupaten Garut, Selasa (08/09/2026).

Operasi yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai SOP ini merupakan hasil pengembangan informasi yang dilakukan sejak bulan Juli 2026. Setelah menemukan indikasi adanya barang yang diduga rokok ilegal di satu lokasi, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang masih memiliki keterkaitan.

banner 336x280

Hasil Operasi
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 71.260 batang rokok ilegal  yang terdiri dari  24 merek berbeda . Selain itu, sebanyak  2 orang terduga pelaku  juga turut diamankan. Saat ini seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Supriono, SIP., MM. yang didampingi Penyelenggara Kegiatan Asep Gunawan, SE.  saat diwawancarai awak media di wilayah Rancabango, Garut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai.

Operasi ini adalah kegiatan bersama dalam rangka memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai, alias rokok ilegal,” ujar Supriono.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak sosial.
“Persoalan produk rokok ilegal ini bisa berdampak besar. Bisa menjadi kekhawatiran para orang tua atas nasib anak-anaknya di bawah umur, yang mudah mendapatkan jenis rokok karena dijual murah. Makanya terus menerus harus diberantas,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa harga rokok ilegal yang relatif murah memang menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara karena penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi tidak terpenuhi.

Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Garut.**Cds*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *