Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmen penuhnya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Manusela hingga ke level pemerintah pusat. Pernyataan tegas ini disampaikan usai dirinya menerima dan membaca surat rahasia dari Raja Manusela, Sepnat Amanukuany, yang dikirimkan dalam tabung bambu melalui perwakilan mahasiswa usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka. Secara terbuka Gubernur membuka dan membacanya isi surat tersebut usai upacara peringatan HUT Provinsi Maluku ke-81 pada Rabu (19/8/2026).
KomenNews.id // Ambon – Surat tertanggal 29 Juli 2026 tersebut berisi penegasan atas hak-hak adat di kawasan pegunungan Pulau Seram yang perlu dilindungi dari potensi benturan kepentingan program nasional, khususnya terkait tata kelola Taman Nasional Manusela.
“Isi surat ini sangat menyentuh hati dan pikiran saya. Tidak ada satu pun program nasional yang boleh mengorbankan hak-hak adat masyarakat.!! Apalagi masyarakat di pegunungan Pulau Seram yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun selama ribuan tahun, jauh sebelum Republik Indonesia ada,” tegas Gubernur secara langsung, melalui video keterangan Gubernur milik Biro Adpim Setda Maluku.
Menanggapi amanat tersebut, Gubernur menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia memastikan bahwa seluruh kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala daerah akan dikerahkan untuk mengawal aspirasi ini ke tingkat kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.
“Dalam batas kewenangan dan tanggung jawab saya sebagai Gubernur, saya akan memperjuangkan ini ke pemerintah pusat, kementerian, serta lembaga terkait. Hak adat masyarakat di kawasan Taman Nasional Manusela harus dihormati dan dilindungi,” lanjutnya dengan nada lugas.
Di akhir keterangannya, Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya persatuan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk menjaga martabat serta ruang hidup warga Maluku.
“Tetap semangat, merdeka!” pungkasnya.
Diketahui, permasalahan utama di tanah adat Manusela, Maluku Tengah, berpusat pada konflik agraria dan tumpang tindih wilayah antara ruang hidup masyarakat adat dengan penetapan sepihak tapal batas serta zona konservasi Taman Nasional Manusela oleh pemerintah pusat.
- Kurang Transparansi: Pemerintah menentukan titik koordinat dan tapal batas kawasan tanpa melibatkan atau memberitahu masyarakat adat.
- Ancaman Ruang Hidup: Pemancangan batas wilayah dan penetapan zona inti (seperti Gunung Hoale) membatasi akses warga ke kebun, tempat mencari nafkah, dan situs leluhur.
- Aktivitas Sepihak: Adanya aktivitas oleh Balai Taman Nasional (BTN) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang dianggap menyerobot tanah petuanan.
- Belum Ada Pengesahan Perda: Lambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat oleh pemerintah daerah untuk melindungi hak ulayat mereka.



















