Tanggapi tayangan tiktok dengan akun warga Kadungora Haji Jajat lakukan klarifikasi

Berita, Daerah71 Dilihat
banner 468x60

Media sosial tiktok sedang di ramaikan dengan tayangan salah satu akun tiktok bernama warga Kadungora, yang memposting tentang pencemaran lingkungan suatu perusahaan peternakan, yaitu berupa bau yang mengaggu penciuman warga yang bermukim di dekat kandang, serta air yang meluap dari pintu air yang di bangun oleh pemilik peternakan saat musim penghujan dan membanjiri pekarangan rumah merkea ada kurang lebih 11 rumah yang terkena dampak dari pencemaran udara kandang teresebut dan menurut salah satu pegawai H.jajat yang tidak mau di sebutkan namanya menerangkan bahwa warga yang mengeluhkan bau itu merupakan keluarga pemilik akun warga Kadungora, malahan ada yang di pekerjakan oleh H.ajat di peternakannya.

 

banner 336x280

Dalam pernyataannya H Ajat merasa heran, kenapa yang 11 rumah itu mengeluhkan dan merasa terganggu oleh bau dari kandang ayam padahal mereka ikut serta dalam pembangunan kandang Ayam itu,

Memang belum lama ini ada permintaan dari mereka agar di pasang terpal supaya bau tidak terlalu menyengat, bukan terpal lagi yang di pasang tapi malah di bangun tembok yang cukup tinggi oleh pa haji, pungkasnya.

Karena merasa nama baiknya sudah d cemarkan dengan postingan/ tayangan Dengan nama akun warga Kadungora, yang menyebutkan H. Jajat yang merupakan pemilik dari peusahaan peternakan ada sebagian tanah wakaf yang terpakai maka H. Jajat pun melakukan klarifikasi, dengan warga yang terdampak, namun sayangnya pemilik akun tiktok warga Kadungora tidak bisa hadir karena sedang bekerja di luar kota.

Mediasi klarifikasi tersebut di laksanakan di Aula desa dan di hadiri oleh warga yang terdampak, H. Jajat selaku pemilik peternakan RW 02 dan di mediasi oleh prokopincam Kadungora, serta karyawan peternakan Sabtu 1 /8/2026.

Sebelumnya Via aplikasi wa H. Jajat pernah meminta supay pemilik akun yang diketahui berinisial ” T”yang juga merupakan keluarga warga yang terdampak supaya menghapus postingan nya namun pemilik akun menolak sebelum tuntutannya di penuhi.

Ada 3 tuntutan yang di sampaikan

1. Kandang di geser menjauhi benteng pembatas sejauh 50m

2. Memindahkan bendungan/ irigasi serta menabah ketinggian pondasi yang di bangun pihak peternakan

3. Membeli rumah serta tanah yang mereka tempati atau merelokasi mereka ke lokasi lain.

padahal menurut keterangan beberapa warga mengatakan

“banyak fasilitasll umum yang di bangun oleh H Ajat

sebagai bentuk keperdulian nya kepada warga lingkungan sekitar diantaranya Jalan lingkungan yang menuju ke warga terdampak, dibangun sepanjang kurang lebih 100m di cor yang tadinya tidak masuk motor sekarang bisa, di pasang lampu penerangan, mewakafkan tanahnya untuk di jadikan Tempat pemakaman Umum ( TPU ) seluas kurang lebih 78 tombak,

malahan rumah ibu pemilik akun itu sendiri saat sedang membangun di sumbang pasir, tutur mereka.

Setelah acara mediasi pendatanganan kesepakatan di tandatangani ke 2 belah pihak di tempat lain awak media komenews.id melakukan wawancara dengan Edi dari pihak peternakan terkait tanah wakaf yang di sebut dalam postingan di pakai oleh pemilik peternakan

” Hal itu sama sekali tidak benar, tanah itu di beli dari UU Saripudin warga kp. Mayagatrek desa Cangkuang kecamatan leles dan bukti surat akta jual beli nya pun ada, tuturnya” .

Saat disinggung terkait dugaan pencemaran nama baik H. Jajat, Edi menerangkan

” Setelah terjadi kesepakatan kita minta pemilik akun tiktok warga Kadungora yang di ketahui berinisial ” T ” untuk segera menghapus postingan nya agar tidak makin melebar dan menjadi konsumsi publik sehingga muncul asumsi asumsi publik yang akan berdampak ke semua bukan hanya ke perusahaan tapi juga ke pemerintahan baik desa maupun kecamatan, dan jika dalam waktu dekat belum juga di hapus pihaknya akan melakukan upaya hukum” , pungkasnya.

 

Penulis Yan,s SB

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *