Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan ketidakadilan dalam jalur prestasi setelah seorang atlet muda berprestasi tingkat nasional gagal diterima di sekolah negeri meski mengantongi prestasi yang telah divalidasi pemerintah.
KomenNews.Id||Tangerang Selatan – Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses SPMB ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Nomor: 028/PR-GTI/DPP/VII/2026, Kamis (23/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap Ananda Bunga Sekar Anjani, siswi SMP Negeri 11 Kota Tangerang Selatan yang menyandang gelar Juara I Nasional Sepak Bola Putri pada ajang Meet The World With SKF – Future Stars Invitational.
Menurut Deri, persoalan yang dihadapi Bunga tidak lagi semata-mata menyangkut persoalan teknis sistem penerimaan peserta didik, melainkan menyentuh prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
“Kami membawa persoalan ini ke Ombudsman karena yang dipersoalkan bukan sekadar sistem, tetapi hak anak berprestasi untuk memperoleh perlakuan yang adil. Sangat disayangkan ketika juara nasional asal Tangerang Selatan justru tidak diterima, sementara terdapat peserta dari luar daerah dengan prestasi yang dinilai tidak berjenjang dapat lolos seleksi,” ujar Deri kepada awak media.
Diduga Tidak Sesuai Juknis
GTI menilai keputusan panitia SPMB SMAN 2 Kota Tangerang Selatan bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026.
Deri menjelaskan bahwa pada halaman 26 Juknis disebutkan prestasi berjenjang tingkat nasional yang telah divalidasi instansi pemerintah memperoleh bobot nilai 14. Prestasi yang dimiliki Bunga, menurutnya, telah mendapatkan validasi resmi dari KONI Kota Tangerang Selatan.
Namun demikian, pihak sekolah disebut menolak memasukkan sertifikat tersebut dengan alasan dokumen prestasi “tidak masuk sistem”.
“Alasan itu tidak kami temukan dalam ketentuan Juknis. Karena itu kami mempertanyakan apakah telah terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan di lapangan,” katanya.
Soroti Dugaan Kursi Kosong
GTI juga mengaku memperoleh informasi adanya peserta didik di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan yang didiskualifikasi sehingga menyisakan kursi kosong.
Atas kondisi tersebut, Deri meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten mempertimbangkan langkah administratif agar hak siswa berprestasi tetap terlindungi.
“Kalau memang tersedia ruang diskresi sesuai kewenangan pemerintah, seharusnya diprioritaskan bagi anak daerah yang memiliki prestasi nasional sehingga kursi yang kosong tidak dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Dugaan Tiga Bentuk Maladministrasi
Dalam laporannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, GTI menduga terdapat sedikitnya tiga bentuk maladministrasi dalam proses penerimaan tersebut, yakni dugaan penyimpangan prosedur, dugaan perbuatan melawan hukum, serta dugaan diskriminasi dalam pelayanan publik.
Ketiga dugaan itu, menurut GTI, perlu diuji melalui pemeriksaan Ombudsman agar diperoleh kepastian mengenai apakah proses SPMB telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Sebagai bahan pendukung, GTI turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain sertifikat Juara I Nasional, surat validasi dari KONI Kota Tangerang Selatan, tangkapan layar sistem SPMB, serta Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026.
Minta Ombudsman Turun Tangan
Melalui laporannya, GTI meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SMAN 2, Kepala SMAN 7, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Selain itu, Ombudsman juga diminta memberikan rekomendasi apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, termasuk evaluasi terhadap keputusan penerimaan peserta didik dan kemungkinan pengisian kursi kosong sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Deri berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif agar polemik serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan SPMB di tahun-tahun mendatang.
“Prestasi anak bangsa semestinya memperoleh penghargaan melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu kami berharap Ombudsman dapat mengusut laporan ini secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas dugaan maladministrasi yang kami laporkan,” tutupnya.
















