Soroti Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Lansia di Ambon, Mercy Barends : Cederai Rasa Keadilan

Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barends, menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Maria Huwae alias Mama Mimi (74).

 

KomenNews.id // Jakarta – Kasus ini terjadi di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dan telah menimbulkan luka serius pada korban. Putusan yang dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026 tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya.

“Vonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia adalah sangat tidak proporsional atas tindakan tidak manusiawi apalagindilakukan oleh seorang aparat kepolisian. Ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Mercy Barends.

Ia juga menyoroti bahwa pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan, terlebih terhadap kelompok rentan seperti lansia.

“Kapolda Maluku diminta menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” tegas Mercy.

Mercy mendorong aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian dan kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan oleh aparat penegakan hukum sampai dengan putusan pengadilan yang memberi rasa keadilan bagi korban kekerasan.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat,” lanjutnya.

Dari rilis berita di berbagai media sosial, kekecewaan juga disampaikan oleh pihak keluarga korban. Menantu korban, Seli Huwae (51), menyatakan bahwa keluarga tidak menerima putusan tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

Srikandi PDI Perjuangan ini menegaskan,  kasus ini harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum di daerah, tetapi juga bagi pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan termasuk Lansia serta memastikan akuntabilitas aparat.