Soroti Aspek Kemanusiaan, DPP KNPI Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah agar Lebih Adil

banner 468x60

Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di tengah masyarakat. Berbagai elemen bangsa turut memberikan sumbangsih pemikiran agar regulasi ini nantinya dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Salah satu pandangan datang dari Dewan Pengurus Pusat Komite NasionalPemuda Indonesia (DPP KNPI).

KomenNews.id //Jakarta –  Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Subhan Pattimahu, S.Pi., M.Si., menyatakan bahwa nama RUU Perampasan Aset sebaiknya ditinjau ulang dan diubah agar terdengar lebih manusiawi. Menurutnya, perubahan nama dan penataan regulasi yang tepat sangat penting agar tindakan penyitaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang terhadap objek yang akan diambil oleh negara.

“Perubahan nama dan pengaturan yang tepat akan menegaskan bahwa tujuan hukum adalah menegakkan keadilan, bukan merampas hak rakyat. Hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap berperikemanusiaan,” ujar Subhan Pattimahu dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (12/07/2026).

banner 336x280

Subhan menekankan pentingnya batasan yang jelas mengenai aset-aset yang dapat disita oleh negara. Ia menilai tidak semua aset milik seseorang atau terduga pelaku kejahatan bisa dirampas begitu saja. Menurut DPP KNPI, objek yang dapat dirampas harus bersifat jelas dan terbatas, yakni mencakup aset hasil korupsi, didapatkan dari hasil kejahatan, serta yang digunakan dalam proses kejahatan tersebut.

Berdasarkan klasifikasi yang disampaikan, terdapat garis tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disita oleh aparat penegak hukum secara sah:

  • Objek Perampasan yang Sah: Meliputi aset yang berasal dari hasil korupsi, suap, dan gratifikasi; aset yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan; serta aset yang digunakan sebagai instrumen atau alat dalam proses kejahatan.

  • Bukan Objek Perampasan: Meliputi aset yang diperoleh secara sah melalui hasil kerja keras, usaha, warisan, atau hibah legal yang sama sekali tidak terkait dengan tindak pidana.

Melalui penataan yang proporsional ini, DPP KNPI berharap regulasi baru ini nantinya mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang progresif dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pemisahan yang rigid antara harta yang bersumber dari kejahatan dan harta yang legal dinilai menjadi kunci utama keadilan hukum.

Menepis Kekhawatiran, Sekaligus ‘Pukulan’ Bagi yang Curang

Melalui usulan ini, Subhan ingin meluruskan persepsi dan menepis kekhawatiran yang mungkin timbul di kalangan pejabat publik maupun masyarakat berharta. Hukum yang baik tidak akan pernah menyentuh hak-hak yang diperoleh dari cucuran keringat yang sah.

Namun, ada pesan menohok di balik ketegasan aturan ini. RUU ini sekaligus menjadi “pukulan telak” dan alarm keras bagi siapa saja—termasuk oknum pejabat—yang mencoba mengklaim aset hasil kongkalikong sebagai “harta pribadi”. Batasan yang dibuat KNPI justru mempersempit ruang gerak mereka yang ingin bersembunyi di balik tameng hak milik.

Secara yuridis, langkah ini sejalan dengan penguatan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)  serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). RUU Perampasan Aset ini hadir untuk menutup celah hukum (loopholes) dalam pemulihan aset (asset recovery) negara yang selama ini sering kali tersendat oleh proses pembuktian yang berbelit-belit.

Subhan menutup pandangannya dengan sebuah pesan tentang esensi hukum yang ideal bagi bangsa Indonesia.

“Hukum yang adil adalah hukum yang melindungi rakyat, menindak pelaku kejahatan, dan memulihkan hak negara. Kita harus tegas terhadap kejahatan, namun tetap adil bagi rakyat,” pungkasnya.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *