Skandal “Perampasan Berseragam”: Oknum Resmob Polda Sulut Diduga Tampung Mobil Gelapan

Berita, Daerah113 Dilihat
banner 468x60

Lembaga Nusantara Justice Initiative (NJI) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Utara dalam kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor.Perkara ini menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sri Yuliana (49), yang kehilangan mobil Mitsubishi Xpander miliknya.

KomenNews.Id||Manado – Chairman NJI, Denny Susanto, mengungkapkan bahwa oknum polisi berinisial Romy A.W. Ropa diduga masih menguasai kendaraan milik kliennya tersebut. Denny melabeli tindakan tersebut sebagai perampasan berseragam yang dinilai sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

banner 336x280

Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor STTLP/B/805/V/2026/SPKT/Polres Manado, kasus ini bermula saat Sri Yuliana melaporkan pria berinisial F atas dugaan penggelapan.

Terlapor menyewa dua unit mobil dengan tarif Rp300.000 per hari, namun kendaraan tersebut justru dipindahtangankan tanpa izin pemilik. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp330 juta.

Dugaan keterlibatan aparat muncul pada Senin (27/4/2026), saat Denny bersama korban menemukan mobil tersebut dikendarai oleh Romy di jalanan dengan pelat nomor yang sudah diubah.

Saat itu, oknum tersebut berdalih membeli mobil dari Fernando seharga Rp40 juta. Meski sempat berjanji akan mengembalikan kendaraan, hingga saat ini mobil tersebut belum diserahkan kembali kepada pemilik sah.

Pihak NJI mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sulut pada 4 Mei 2026 untuk menuntut tindakan tegas terhadap anggotanya.

Namun, Denny menyayangkan sikap Polda yang hingga kini belum memberikan respons resmi, sehingga muncul dugaan adanya upaya pembiaran.

Selain faktor internal kepolisian, R diketahui merupakan putra dari salah satu pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. NJI menilai terdapat upaya perlindungan terhadap oknum tersebut dari proses hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, NJI menyampaikan empat tuntutan utama, termasuk mendesak Propam untuk segera memeriksa R atas dugaan pelanggaran kode etik dan pidana penadahan.

NJI juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memeriksa pejabat terkait yang diduga melindungi anaknya.

Denny Susanto menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi Polda Sulut untuk mengambil langkah nyata. Jika tuntutan tersebut diabaikan, NJI mengancam akan membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, mulai dari Mabes Polri hingga Komnas HAM. []

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *